Indonesia Kembali Tegaskan Tolak Klaim Unilateral China di Perairan Natuna
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas Zona Ekonomi Eksklusif Internasional (ZEEI) di perairan Natuna. Indonesia mengatakan, klaim itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang kemarin mengatakan, China memiliki hak kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan. Dia menyebut, China memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, termasuk di dalamnya ZEEI di perairan Natuna.
Geng juga mengatakan, China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan nelayan China telah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.
"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Rabu (1/1/2020).
"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," sambungnya.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim Beijing di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," tukasnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang kemarin mengatakan, China memiliki hak kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan. Dia menyebut, China memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, termasuk di dalamnya ZEEI di perairan Natuna.
Geng juga mengatakan, China memiliki hak historis di Laut China Selatan dan nelayan China telah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.
"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Rabu (1/1/2020).
"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," sambungnya.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim Beijing di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," tukasnya.
(esn)