Jepang Eksekusi Mati Warga China Pembunuh Satu Keluarga
A
A
A
TOKYO - Jepang dilaporkan telah mengeksekusi seorang warga China, atas kasus pembunuhan dan perampokan satu keluarga, yang terjadi tahu 2003 lalu. Ini adalah ekesekusi warga asing pertama di Jepang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Wei Wei, digantung di sebuah pusat penahanan di Fukuoka, di mana dia telah dijatuhi hukuman mati lebih dari 16 tahun lalu," kata Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (26/12/2019).
"Wei dihukum karena merampok dan membunuh seorang pemilik toko pakaian, beserta istri dan dua anaknya di rumah mereka di Fukuoka. Dia dan dua kaki tangannya yang juga warga China membuang jenazah keempat orang tersebut ke laut setelah menempelkan bobot pada mereka," sambungnya.
Mori mengatakan, dia menandatangani perintah eksekusi setelah pemeriksaan yang cermat, dengan mempertimbangkan gerakan anti-eksekusi internasional. Dia mengatakan Jepang adalah negara yang taat hukum dan eksekusi didasarkan pada sistem peradilan pidana.
"Itu adalah kasus yang sangat berdarah dingin dan kejam, di mana (Wei) membunuh empat anggota keluarga tidak berdosa, yang hidup dengan bahagia," katanya.
Sementara itu, menurut kantor berita Jepang, Kyodo, dua kaki tangan Wei diadili di China, di mana satu dijatuhi hukuman mati dan yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,
Jepang dan Amerika Serikat (AS) adalah satu-satunya dua negara di negara maju Kelompok Tujuh atau G7 yang mempertahankan hukuman mati. Sebuah survei oleh pemerintah Jepang menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung eksekusi.
"Wei Wei, digantung di sebuah pusat penahanan di Fukuoka, di mana dia telah dijatuhi hukuman mati lebih dari 16 tahun lalu," kata Menteri Kehakiman Jepang, Masako Mori seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (26/12/2019).
"Wei dihukum karena merampok dan membunuh seorang pemilik toko pakaian, beserta istri dan dua anaknya di rumah mereka di Fukuoka. Dia dan dua kaki tangannya yang juga warga China membuang jenazah keempat orang tersebut ke laut setelah menempelkan bobot pada mereka," sambungnya.
Mori mengatakan, dia menandatangani perintah eksekusi setelah pemeriksaan yang cermat, dengan mempertimbangkan gerakan anti-eksekusi internasional. Dia mengatakan Jepang adalah negara yang taat hukum dan eksekusi didasarkan pada sistem peradilan pidana.
"Itu adalah kasus yang sangat berdarah dingin dan kejam, di mana (Wei) membunuh empat anggota keluarga tidak berdosa, yang hidup dengan bahagia," katanya.
Sementara itu, menurut kantor berita Jepang, Kyodo, dua kaki tangan Wei diadili di China, di mana satu dijatuhi hukuman mati dan yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,
Jepang dan Amerika Serikat (AS) adalah satu-satunya dua negara di negara maju Kelompok Tujuh atau G7 yang mempertahankan hukuman mati. Sebuah survei oleh pemerintah Jepang menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung eksekusi.
(esn)