Polandia Dapat Keluar UE Akibat Rencana Reformasi Yudisial

Rabu, 18 Desember 2019 - 04:03 WIB
Polandia Dapat Keluar UE Akibat Rencana Reformasi Yudisial
Polandia Dapat Keluar UE Akibat Rencana Reformasi Yudisial
A A A
WARSAWA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Polandia dapat keluar dari Uni Eropa (UE) karena rencana partai berkuasa yang akan mengizinkan hakim dipecat jika mereka mempertanyakan legitimasi reformasi yudisial pemerintah.

MA menyatakan rencana itu bisa bertentangan dengan hukum UE dan memicu ketegangan antara Brussels dan Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa di Polandia.

"Kontradiksi antara hukum Polandia dan hukum UE akan memicu intervensi oleh lembaga UE terkait pelanggaran traktat UE dan dalam perspektif lebih lama (akan mengarah pada) perlunya meninggalkan UE," ungkap pernyataan MA Polandia, dilansir Reuters.

UE menuduh PiS mempolitisasi yudisial sejak partai nasionalis itu berkuasa pada 2015. PiS menyatakan reformasi yang dilakukannya perlu untuk membuat sistem pengadilan lebih efisien.

Sesuai draf legislasi yang kini diajukan ke parlemen, PiS bertujuan mencegah hakim menetapkan sejumlah orang yang ditunjuk tim pilihan partai itu tidak independen.

"Komisi memiliki posisi sangat jelas untuk melindungi yudisial dari intervensi politik," ungkap juru bicara Komisi Eropa Christian Wigand untuk merespon pernyataan MA Polandia.

"Komisi terus mengikuti situasi dari dekat. Kami tetap siap dan dapat berdiskusi dengan otoritas Polandia untuk menyelesaikan berbagai isu yang ada," papar Wigand.

UE menyatakan pihaknya akan menyelidiki apakah draf legislasi itu merusak independensi yudisial.

MA menyatakan draf legislasi itu didesain untuk memungkinkan Presiden Andrzej Duda menunjuk kepala MA baru sebelum pemilu presiden pada Mei.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5729 seconds (0.1#10.140)