Inggris Isyaratkan akan Perkuat Hukuman untuk Terpidana Kasus Terorisme

Minggu, 01 Desember 2019 - 20:50 WIB
Inggris Isyaratkan akan...
Inggris Isyaratkan akan Perkuat Hukuman untuk Terpidana Kasus Terorisme
A A A
LONDON - Inggris mengisyaratkan akan memperkuat hukuman bagi terpidana kasus terorisme. Langkah ini diambil pasca adanya serangan penikaman yang terjadi di London Bridge, Inggris, yang menewaskan dua orang.

Serangan itu dilakukan oleh Usman Khan, yang pernah dipenjara pada tahun 2012 karena perannya dalam plot teror Bursa Efek yang digagalkan oleh agen MI5 dan polisi.

Dalam perkembangan yang menakjubkan, Khan ternyata masih mengenakan tanda elektronik pada saat serangan di London Bridge. Tanda elektronik dikenakan otoritas berwenang kepada setiap orang yang diawasi terkait rekam jejaknya dalam kasus terorisme.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan, seharusnya ada saat-saat di mana orang yang melakukan aksi terorisme mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Dia menyarankan pemerintah Konservatif akan memperkuat langkah-langkah hukuman.

"Kami sudah mengatakan kami akan mengharapkan untuk pelanggaran teroris yang serius mendapat hukuman minimal 14 tahun," kata Raab dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Minggu (1/12/2019).

"Kami tidak berpikir bahwa itu adalah kasus di mana mereka semua harus dibebaskan, kami pikir untuk beberapa pelanggaran mereka harus dipenjara seumur hidup, dan kami juga berpikir bahwa para pelaku teror harus menjalani hukuman penuh mereka," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)