Presiden Suriname Divonis Penjara 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan

Sabtu, 30 November 2019 - 20:01 WIB
Presiden Suriname Divonis Penjara 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan
Presiden Suriname Divonis Penjara 20 Tahun dalam Kasus Pembunuhan
A A A
PARAMARIBO - Pengadilan di Suriname memvonis Presiden Desi Bouterse dengan hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan 15 lawan politik setelah kudeta merebut kekuasaan pada 1982.

Partai-partai oposisi mendesak Bouterse yang sedang berada di China untuk mengundurkan diri. Pengadilan militer menyatakan dia bersalah namun belum memerintahkan penahanannya.

"Bouterse diperkirakan kembali ke Suriname dari China pada Sabtu (30/11) atau Minggu (1/12), setelah membatalkan rencana perjalanan ke Kuba," ungkap Wakil Presiden Partai Demokratik Nasional Ramon Abrahams pada surat kabar lokal De Ware Tijd. Abrahams telah menelpon Bouterse dan menyerukan rapat darurat partai berkuasa.

Bouterse telah lama mendominasi sejarah negara bekas koloni Belanda tersebut. Dia memimpin Suriname selama 1980-an sebagai kepala pemerintahan militer. Dia kemudian menjabat lagi pada 2010 dan terpilih lagi lima tahun kemudian.

Pengadilan menyatakan Bouterse mengawasi operasi para tentara yang mengikuti perintahnya untuk menculik 16 orang pengkritik pemerintah, termasuk para pengacara, jurnalis dan dosen universitas. Mereka diculik dari rumahnya dan 15 orang dibunuh di benteng kolonial di ibu kota Paramaribo.

Seorang pemimpin serikat buruh dapat selamat dan kemudian memberikan kesaksian yang melawan Bouterse.

Bouterse yang menyangkal tuduhan itu dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Presiden yang kini diwakili seorang pengacara di pengadilan itu belum berkomentar atas vonis pengadilan.

Para pengkritik menganggap Bouterse, 74, sebagai diktator yang mencengkeramkan kekuasaan di negara dengan 560.000 penduduk tersebut. Suriname merdeka dari Belanda pada 1975.
(sfn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6288 seconds (0.1#10.140)