Presiden Suriname Dihukum Penjara 20 Tahun karena Bunuh Lawan Politik
A
A
A
PARAMARIBO - Presiden Suriname Desi Bouterse dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh pengadilan militer setempat. Hukuman itu dijatuhkan atas pembunuhan lawan-lawan politik ketika ia menjadi diktator negara Amerika Selatan itu pada 1980-an.
Vonis pengadilan militer dijatuhkan hari Jumat waktu setempat. Bouterse, 74, sedang dalam kunjungan kenegaraan ke China saat hukuman dijatuhkan.
Menurut pengacaranya, Irvin Kanhai, sebgaimana dikutip AFP, Sabtu (30/11/2019), presiden akan mengajukan banding atas putusan itu ketika ia kembali dari kunjungan luar negeri pada pekan depan.
Sebagai pemimpin kudeta dua kali, presiden dua masa dan pelaku perdagangan narkoba, Bouterse telah mendominasi politik Suriname sejak mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer tahun 1980.
Vonis disampaikan oleh pengadilan militer beranggotakan tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Cynthia Valstein-Montor. Presiden dinyatakan bersalah atas eksekusi 15 lawan politik rezim pada Desember 1982.
Kasus itu dikenal sebagai "Pembunuhan Desember". Dalam kasus itu, rezim Bouterse menangkap dan mengeksekusi 13 warga sipil dan dua perwira militer.
Bouterse selalu membantah terlibat dengan mengatakan para korban ditahan karena merencanakan kudeta balasan dengan bantuan CIA Amerika Serikat (AS).
Bukti-bukti pembelaan diri yang diajukan oleh pengacaranya bertentangan dengan beberapa saksi yang mengatakan dia hadir selama eksekusi di Fort Zeelandia, benteng kolonial di ibu kota Paramaribo.
Dalam putusan pengadilan, Hakim Valstein-Montor mengatakan Bouterse telah memainkan peran penting dalam pembunuhan tersebut. Bouterse, lanjut hakim, dengan hati-hati mempersiapkan dasar bagi eksekusi yang mana ia sebenarnya punya kekuatan untuk mencegahnya.
Jaksa militer membuka kasus terhadap Bouterse dan 24 tersangka lainnya pada tahun 2007, tetapi presiden dan sekutu politiknya beberapa kali berusaha menggagalkannya di Kongres.
Persidangan telah berlangsung sangat lama, yakni 12 tahun. Enam tersangka telah meninggal.
Bouterse akan tiba di Suriname pada hari Senin mendatang setelah kunjungan ke Kuba dan China.
Meski telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, pemimpin veteran itu tidak mungkin masuk penjara dalam waktu dekat. Di bawah hukum Suriname, ia tidak dapat ditangkap sampai semua upaya banding habis.
Bouterse merebut kekuasaan ketika berpangkat sersan mayor dan berusia 34 tahun.
Dia mengundurkan diri pada 1987 di bawah tekanan internasional, tetapi kembali berkuasa pada 1990 dalam kudeta tak berdarah kedua. Dia meninggalkan kantor setahun kemudian.
Pada 2010, Bouterse terpilih sebagai presiden dalam pemilu. Jabatan ini telah melindunginya dari surat perintah penangkapan Interpol yang dikeluarkan setelah pengadilan Belanda menghukumnya 11 tahun penjara karena perdagangan kokain.
Vonis pengadilan militer dijatuhkan hari Jumat waktu setempat. Bouterse, 74, sedang dalam kunjungan kenegaraan ke China saat hukuman dijatuhkan.
Menurut pengacaranya, Irvin Kanhai, sebgaimana dikutip AFP, Sabtu (30/11/2019), presiden akan mengajukan banding atas putusan itu ketika ia kembali dari kunjungan luar negeri pada pekan depan.
Sebagai pemimpin kudeta dua kali, presiden dua masa dan pelaku perdagangan narkoba, Bouterse telah mendominasi politik Suriname sejak mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer tahun 1980.
Vonis disampaikan oleh pengadilan militer beranggotakan tiga hakim yang dipimpin oleh Hakim Cynthia Valstein-Montor. Presiden dinyatakan bersalah atas eksekusi 15 lawan politik rezim pada Desember 1982.
Kasus itu dikenal sebagai "Pembunuhan Desember". Dalam kasus itu, rezim Bouterse menangkap dan mengeksekusi 13 warga sipil dan dua perwira militer.
Bouterse selalu membantah terlibat dengan mengatakan para korban ditahan karena merencanakan kudeta balasan dengan bantuan CIA Amerika Serikat (AS).
Bukti-bukti pembelaan diri yang diajukan oleh pengacaranya bertentangan dengan beberapa saksi yang mengatakan dia hadir selama eksekusi di Fort Zeelandia, benteng kolonial di ibu kota Paramaribo.
Dalam putusan pengadilan, Hakim Valstein-Montor mengatakan Bouterse telah memainkan peran penting dalam pembunuhan tersebut. Bouterse, lanjut hakim, dengan hati-hati mempersiapkan dasar bagi eksekusi yang mana ia sebenarnya punya kekuatan untuk mencegahnya.
Jaksa militer membuka kasus terhadap Bouterse dan 24 tersangka lainnya pada tahun 2007, tetapi presiden dan sekutu politiknya beberapa kali berusaha menggagalkannya di Kongres.
Persidangan telah berlangsung sangat lama, yakni 12 tahun. Enam tersangka telah meninggal.
Bouterse akan tiba di Suriname pada hari Senin mendatang setelah kunjungan ke Kuba dan China.
Meski telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, pemimpin veteran itu tidak mungkin masuk penjara dalam waktu dekat. Di bawah hukum Suriname, ia tidak dapat ditangkap sampai semua upaya banding habis.
Bouterse merebut kekuasaan ketika berpangkat sersan mayor dan berusia 34 tahun.
Dia mengundurkan diri pada 1987 di bawah tekanan internasional, tetapi kembali berkuasa pada 1990 dalam kudeta tak berdarah kedua. Dia meninggalkan kantor setahun kemudian.
Pada 2010, Bouterse terpilih sebagai presiden dalam pemilu. Jabatan ini telah melindunginya dari surat perintah penangkapan Interpol yang dikeluarkan setelah pengadilan Belanda menghukumnya 11 tahun penjara karena perdagangan kokain.
(mas)