Pasal Zina RUKHP Indonesia Berisiko Penjarakan Jutaan Orang

Kamis, 19 September 2019 - 06:05 WIB
Pasal Zina RUKHP Indonesia...
Pasal Zina RUKHP Indonesia Berisiko Penjarakan Jutaan Orang
A A A
JAKARTA - Perluasan pasal zina dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUKHP) Indonesia dinilai berisiko memenjarakan jutaan orang. RUKHP yang telah disetujui Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan disahkan pekan depan.

Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sebelumnya, aturan yang berlaku selama ini adalah hubungan seksual konsensual atau suka sama suka bukan tindakan pidana.

Penilaian risiko dari perluasan pasal zina itu disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga kajian independen yang berbasis di Jakarta. Lembaga ini mencatat 40 persen remaja Indonesia terlibat dalam aktivitas seksual pra nikah. Jika aturan baru itu disahkan, maka para remaja dengan jumlah jutaan orang itu berisiko dipenjara.

Tim Lindsey, seorang profesor yang juga Direktur Pusat Hukum, Islam, dan Masyarakat Indonesia di University of Melbourne menilai aturan baru itu akan meningkatkan konservatisme di Indonesia.

"Secara keseluruhan, ini adalah peningkatan konservatisme. Ini sangat regresif," kata Tim Lindsey, seperti dikutip Reuters, Kamis (19/9/2019).

RUKHP, jika disahkan, juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia.

Anggota Parlemen Nasir Djamil dari Partai Kedailan Sejahtera (PKS) mengatakan kepada Reuters bahwa hukum pidana baru yang akan menggantikan seperangkat hukum era kolonial Belanda adalah ekspresi yang sudah lama tertunda dari kemerdekaan dan keberagamaan Indonesia.

"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran Tuhan," katanya. Dia mengatakan para pemimpin dari semua agama telah dikonsultasikan mengenai perubahan hukum pidana tersebut.

Penuntutan terhadap pelaggar hukum pidana baru ini dapat dilanjutkan jika kepala desa yang mengepalai tingkat pemerintahan terendah, mengajukan laporan ke polisi, dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.

"Dimasukkannya kekuasaan baru untuk kepala desa dijamin karena korban perzinaan juga masyarakat," ujar anggota DPR lainnya, Teuku Taufiqulhadi.

Lebih lanjut, hukum pidana baru Indonesia tersebut juga akan berlaku untuk orang asing. Ditanya apakah wisatawan di Indonesia dapat menghadapi hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, Taufiqulhadi mengatakan; "Tidak masalah, asalkan orang tidak tahu."

Hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi juga terdapat dalam aturan baru. Hukuman itu berlaku jika tidak ada ketentuan darurat medis atau pemerkosaan.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Berita Terkini
Mahkamah Internasional...
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki
18 menit yang lalu
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
57 menit yang lalu
Penjualan Mobil Anjlok,...
Penjualan Mobil Anjlok, Volkswagen akan Produksi Senjata dan Peralatan Militer
2 jam yang lalu
Putin Kunjungi Wilayah...
Putin Kunjungi Wilayah Kursk Rusia, Seru Militer Kalahkan Ukraina Secepatnya
2 jam yang lalu
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
3 jam yang lalu
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO, Siapa Saja?
4 jam yang lalu
Infografis
KAI KF-21 Pesawat Karya...
KAI KF-21 Pesawat Karya Indonesia Korsel dengan Teknologi Siluman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved