Pengadilan Bangladesh Perintahkan Coret Kata 'Perawan' dari Akta Nikah

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:17 WIB
Pengadilan Bangladesh...
Pengadilan Bangladesh Perintahkan Coret Kata 'Perawan' dari Akta Nikah
A A A
DHAKA - Pengadilan tertinggi Bangladesh memerintahkan penghapusan kata "perawan" dari akta pernikahan Muslim. Vonis penting ini muncul setelah para aktivis berkampanye menentang istilah yang mereka anggap "memalukan dan diskriminatif".

Menurut hukum pernikahan Muslim di negara Asia Selatan tersebut, seorang pengantin perempuan harus memilih satu dari tiga opsi pada sertifikat pernikahan, yakni apakah dia seorang Kumari (perawan), seorang janda atau bercerai.

Dalam putusan singkat pada hari Minggu, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menghapus kata "perawan" dan menggantinya dengan kata "belum menikah". Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Amit Talukder kepada AFP, Selasa (27/8/2019).

Pengadilan diharapkan untuk mempublikasikan putusan lengkapnya pada bulan Oktober, dengan perubahan pada sertifikat diharapkan berlaku pada saat itu juga.

"Ini adalah putusan penting," kata Aynun Nahar Siddiqua, seorang pengacara untuk kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menggugat penggunaan kata "perawan" pada sertifikat pernikahan Muslim, kepada AFP. Kelompok-kelompok HAM mulai kampanye menentang penggunaan istilah itu pada tahun 2014.

Kelompok-kelompok HAM sudah lama mengkritik penggunaan kata "perawan" yang digunakan dalam sertifikat pernikahan Muslim sejak diperkenalkan pada tahun 1961. Menurut mereka, opsi itu "memalukan dan diskriminatif" dan itu melanggar privasi perempuan yang akan menikah.

Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak berwenang untuk memperkenalkan opsi "belum menikah, duda atau bercerai" untuk pengantin pria pada sertifikat pernikahan.

Bangladesh adalah negara mayoritas Muslim terbesar ketiga di dunia dan hampir 90 persen dari 168 juta penduduknya adalah Muslim.
(mas)
Berita Terkait
Mirip di Indonesia,...
Mirip di Indonesia, Begini Suasana Mudik di Bangladesh
Bangladesh Diharapkan...
Bangladesh Diharapkan Menjalani Transisi ke Pemerintahan Baru dengan Damai
Depot Kontainer Meledak,...
Depot Kontainer Meledak, Lima Tewas dan Ratusan Terluka
Jenderal Waker-Uz-Zaman,...
Jenderal Waker-Uz-Zaman, Panglima Militer yang Enggan Berkuasa
Timnas Indonesia Ditahan...
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Bangladesh
Peneliti Ungkap Covid-19...
Peneliti Ungkap Covid-19 Telah Bermutasi Hampir 600 Kali di Bangladesh
Berita Terkini
AS Serang 80 Target...
AS Serang 80 Target di Iran, Teheran Ancam Pembalasan yang Menghancurkan
40 menit yang lalu
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
1 jam yang lalu
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
2 jam yang lalu
AS Serang Iran dan Cabut...
AS Serang Iran dan Cabut Pengecualian Sanksi Sementara untuk Minyak Iran
3 jam yang lalu
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
12 jam yang lalu
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
13 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved