Dituduh Memerkosa PRT Indonesia, Politikus Malaysia Akan Diadili
A
A
A
PETALING JAYA - Anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong, yang dituduh telah memerkosa pembantu rumah tangga (PRT)-nya yang berasal dari Indonesia, akan dibawa ke pengadilan pada hari Jumat (23/8/2019). Politikus Malaysia ini akan dikenai dakwaan pemerkosaan.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, mengonfirmasi bahwa anggota majelis negara wilayah Tronoh itu akan didakwa di Pengadilan Sesi Ipoh.
"Saya mengonfirmasi bahwa dia akan didakwa berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Pidana dengan (tuduhan) pemerkosaan," ujarnya.
"Dia akan dibawa ke Pengadilan Sesi di Ipoh pada hari Jumat," lanjut Huzir, dikutip The Star.
Sebelumnya, Kepolisian Perak telah menyerahkan kembali dokumen investigasi yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk tindakan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Perak, Razarudin Hussain, mengatakan bahwa dokumen investigasi sudah diserahkan sejak Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Pada 9 Agustus, Razarudin mengatakan bahwa dokumen investigasi dikembalikan untuk kedua kalinya kepada polisi oleh Kejaksaan Agung untuk penyelidikan yang lebih terperinci guna memberikan keadilan bagi kedua pihak yang terlibat.
Kasus ini terungkap pada 8 Juli, ketika wanita Indonesia berusia 23 tahun mengajukan laporan polisi, di mana ia menuduh sang majikan; Paul Yong, memerkosa dirinya di sebuah rumah di Meru.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, mengonfirmasi bahwa anggota majelis negara wilayah Tronoh itu akan didakwa di Pengadilan Sesi Ipoh.
"Saya mengonfirmasi bahwa dia akan didakwa berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Pidana dengan (tuduhan) pemerkosaan," ujarnya.
"Dia akan dibawa ke Pengadilan Sesi di Ipoh pada hari Jumat," lanjut Huzir, dikutip The Star.
Sebelumnya, Kepolisian Perak telah menyerahkan kembali dokumen investigasi yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk tindakan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Perak, Razarudin Hussain, mengatakan bahwa dokumen investigasi sudah diserahkan sejak Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Pada 9 Agustus, Razarudin mengatakan bahwa dokumen investigasi dikembalikan untuk kedua kalinya kepada polisi oleh Kejaksaan Agung untuk penyelidikan yang lebih terperinci guna memberikan keadilan bagi kedua pihak yang terlibat.
Kasus ini terungkap pada 8 Juli, ketika wanita Indonesia berusia 23 tahun mengajukan laporan polisi, di mana ia menuduh sang majikan; Paul Yong, memerkosa dirinya di sebuah rumah di Meru.
(mas)