Houthi Vonis Mati 30 Orang Atas Dugaan Mata-mata

Rabu, 10 Juli 2019 - 14:03 WIB
Houthi Vonis Mati 30...
Houthi Vonis Mati 30 Orang Atas Dugaan Mata-mata
A A A
SANAA - Sebuah pengadilan yang dijalankan oleh milisi Houthi Yaman menjatuhkan hukuman mati kepada 30 akademisi, serikat buruh dan pengkhotbah. Mereka dijatuhi hukuman mati karena dituduh menjadi mata-mata untuk koalisi Arab.

Para terdakwa, di antara 36 terdakwa yang diadili oleh pengadilan pidana di Ibu Kota yang dikuasai pemberontak Sanaa, telah ditahan setidaknya selama satu tahun terakhir.

"Pengadilan kriminal hari ini (Selasa) mengeluarkan putusan yang menghukum mati 30 orang atas tuduhan mata-mata untuk negara-negara agresi," kata sumber pengadilan, menambahkan bahwa enam lainnya dibebaskan seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (10/7/2019).

Sumber itu mengatakan para terdakwa dihukum karena memasok informasi lokasi serangan udara kepada koalisi Arab.

Amnesty International mengutuk vonis itu, dengan mengatakan pengadilan itu telah menargetkan tokoh oposisi politik dalam persidangan palsu.

Di antara mereka yang dihukum mati adalah Yussef al-Bawab, seorang ayah berusia 45 tahun dan profesor linguistik, yang telah ditangkap secara sewenang-wenang pada akhir 2016, kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

“Sejak otoritas Houthi de facto mengambil kendali sistem peradilan pada tahun 2015, mereka telah secara progresif menggunakan SCC (Pengadilan Kriminal Khusus) yang berbasis di Sanaa untuk menargetkan orang yang mereka anggap sebagai lawan atau bahkan hanya kritikus,” kata Lynn Maalouf, Direktur Timur Tengah Amnesty International.

Koalisi militer melakukan intervensi di Yaman pada Maret 2015, beberapa bulan setelah Houthi yang bersekutu dengan Iran menguasai Sanaa. Koalisi Arab mendukung pemerintah Presiden Abedrabbo Mansour Hadi yang diakui secara internasional.

Sejak Houthi mengambil alih Ibu Kota pada September 2014, pengadilan mereka telah mengeluarkan beberapa hukuman mati atas tuduhan mata-mata.

Pada Mei tahun lalu, pengadilan Sanaa menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang pria karena menjadi memata-mata untuk Riyadh, sementara pada bulan Januari, pengadilan yang sama menghukum mati seorang ibu muda berusia 22 tahun, Asmaa al-Omeissy, dan dua orang pria dengan tuduhan membantu Uni Emirat Arab, sebuah mitra kunci dalam koalisi.

Pada hari Selasa, mahkamah agung mengubah hukuman mati Omeissy menjadi 15 tahun penjara, kata sumber pengadilan di Sanaa. Belum ada keputusan tentang dua pria yang dihukum bersamanya.

Konflik Yaman telah menewaskan puluhan ribu orang, banyak dari mereka warga sipil, kata lembaga bantuan. Konflik juga menyebabkan jutaan orang terlantar dan membutuhkan bantuan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0613 seconds (0.1#10.140)