Soal Pengungsi Tidak Diperbolehkan Bekerja, Ini Kata Kemlu
A
A
A
JAKARTA - Direktur HAM Kementerian Luar Negeri Indonesia, Achsanul Habib angkat bicara mengapa Indonesi tidak memberikan para pengungsi asing untuk bekerja. Achsanul menuturkan, salah satu alasanya adalah karena Indonesia bukan penandatangan konvensi 51 soal pengungsi.
Berbicara saat menggelar jumpa wartawan di kantor Kemlu RI, Achsanul menuturkan Indonesia dan semua negara yang bukan penandatangan konvensi 51 soal pengungsi tidak memiliki peraturan mengenai hal ini.
"Hampir semua negara yang tidak menjadi negara pihak konvensi pengungsi mereka tidak punya peraturan bagaimana pengungsi itu diberikan akses itu bekerja. Persoalnya bukan dilarang untuk bekerja, tapi memang tidak ada pengaturanya," ucapnya pada Selasa (9/7).
"Kenapa demikian, saya ambil contoh di UU ketenagakerjaan Indonesia nomor 13/2003 itu hanya diatur pekerja di dalam negeri dan pekerja migran Indonesia, tidak ada klausul pekerja pengungsi," sambungnya.
Dia lalu menuturkan, bagi para penandatangan konvensi, mereka wajib menurunkan isi dari konvensi itu kedalam peraturan mereka, bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga pendidikan.
"Dengan demikian maka, bagi negara-negara yang telah menjadi pihak mereka punya kewajiban berdasarkan konvensi 51, untuk menurunkan konvensi itu kedalam regulasi nasional, yang memungkinkan mereka bekerja, memungkinkan mereka untuk melangsungkan pernikahan antar warga negara ini sampai dengan juga akses bagi pendidikan anak-anak, itu semua ada dari turunan kovensi 51," ungkapnya.
"Untuk Indonesia, kita belum sampai kesana. Tetapi, yang paling penting kebutuhkan dasar mereka berdasarkan kemanusiaan, situasi darurat dapat kita selesaikan dengan baik, itu target kita," tukas Achsanul.
Berbicara saat menggelar jumpa wartawan di kantor Kemlu RI, Achsanul menuturkan Indonesia dan semua negara yang bukan penandatangan konvensi 51 soal pengungsi tidak memiliki peraturan mengenai hal ini.
"Hampir semua negara yang tidak menjadi negara pihak konvensi pengungsi mereka tidak punya peraturan bagaimana pengungsi itu diberikan akses itu bekerja. Persoalnya bukan dilarang untuk bekerja, tapi memang tidak ada pengaturanya," ucapnya pada Selasa (9/7).
"Kenapa demikian, saya ambil contoh di UU ketenagakerjaan Indonesia nomor 13/2003 itu hanya diatur pekerja di dalam negeri dan pekerja migran Indonesia, tidak ada klausul pekerja pengungsi," sambungnya.
Dia lalu menuturkan, bagi para penandatangan konvensi, mereka wajib menurunkan isi dari konvensi itu kedalam peraturan mereka, bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga pendidikan.
"Dengan demikian maka, bagi negara-negara yang telah menjadi pihak mereka punya kewajiban berdasarkan konvensi 51, untuk menurunkan konvensi itu kedalam regulasi nasional, yang memungkinkan mereka bekerja, memungkinkan mereka untuk melangsungkan pernikahan antar warga negara ini sampai dengan juga akses bagi pendidikan anak-anak, itu semua ada dari turunan kovensi 51," ungkapnya.
"Untuk Indonesia, kita belum sampai kesana. Tetapi, yang paling penting kebutuhkan dasar mereka berdasarkan kemanusiaan, situasi darurat dapat kita selesaikan dengan baik, itu target kita," tukas Achsanul.
(esn)