Ironi Hukum Indonesia untuk Baiq Nuril Jadi Sorotan Dunia

Sabtu, 06 Juli 2019 - 08:19 WIB
Ironi Hukum Indonesia...
Ironi Hukum Indonesia untuk Baiq Nuril Jadi Sorotan Dunia
A A A
JAKARTA - Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.

Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Rekaman telepon itu kemudian menyebar di antara staf di sekolah dan akhirnya diserahkan kepada kepala dinas pendidikan setempat. Rekaman juga viral di media sosial.

Pada November lalu MA menyatakan bahwa Baiq bersalah karena melanggar kesusilaan berdasarkan hukum informasi dan transaksi elektronik. Pada hari Kamis, PK yang diajukannya ditolak dengan anggapan dia gagal menghadirkan bukti baru.

"Peninjauan yudisialnya ditolak karena kejahatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan," juru bicara pengadilan Abdullah kepada berita AFP. Pengadilan juga menguatkan denda Rp500 juta.

Nuril berpendapat bahwa dia tidak menyebarkan rekaman itu. Menurutnya, ada seorang teman yang mengambil rekaman dari ponselnya.

Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, seperti Reuters, Washington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus yang menjerat wanita tersebut.

"Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment," bunyi judul Reuters dan New York Post. Terjemah judul itu adalah "Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja".

Media ternama Inggris, BBC, mengangkat judul; "Indonesian woman jailed for sharing boss's 'harassment' calls". Terjemah dari judul itu adalah; "Wanita Indonesia dipenjara karena berbagi penggilan 'pelecehan' atasan."

Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar juga ikut mengulas kasus Baiq. "Indonesia: Top court rejects woman's appeal over boss's lewd call," bunyi judul media Arab tersebut.

Pengacara Baiq, Joko Jumadi, mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa kliennya siap menerima putusan MA. Namun, Baiq berharap dia akan menjadi korban terakhir yang akan menghadapi tuntutan pidana karena berbicara tentang pelecehan seksual di Indonesia.

Joko mengatakan bahwa Baiq "relatif tenang" saat mendengar putusan MA.

Putusan MA tidak dapat diajukan banding, tetapi tim hukumnya mengatakan Baiq akan meminta amnesti kepada Presiden Indonesia Joko Widodo.
(mas)
Berita Terkait
Tetap Bangga, Suporter...
Tetap Bangga, Suporter Lantunkan Nyanyian Terima Kasih untuk Timnas Indonesia U-23
Viral ! Suporter Timnas...
Viral ! Suporter Timnas Indonesia U-23 Salat Berjamaah Sebelum Lawan Australia
Indonesia jadi Tuan...
Indonesia jadi Tuan Rumah Forum Indonesia-Afrika
Omicron Masuk Indonesia,...
Omicron Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog Universitas Indonesia
Jokowi Janji ke Timnas...
Jokowi Janji ke Timnas RI untuk Buatkan Training Center
Lezatnya Aneka Kuliner...
Lezatnya Aneka Kuliner Jawa di Event Warisan Budaya Indonesia
Berita Terkini
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
50 menit yang lalu
Nasib Apes Pesawat Boeing...
Nasib Apes Pesawat Boeing 737 Hilang Kontak, Ditemukan Jadi Puing-puing di Laut Arab
1 jam yang lalu
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
2 jam yang lalu
Trump Tolak Seruan Netanyahu...
Trump Tolak Seruan Netanyahu agar AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
3 jam yang lalu
Trump Keliru Sebut Iran...
Trump Keliru Sebut Iran 'Republik Islam Jepang': 111 Rudalnya Serang Kapal Induk AS
4 jam yang lalu
AS Gempur 90 Target...
AS Gempur 90 Target di Iran, Teheran Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved