Menipu, Pangeran Saudi Gadungan Dipenjara 18 tahun

Sabtu, 01 Juni 2019 - 16:39 WIB
Menipu, Pangeran Saudi Gadungan Dipenjara 18 tahun
Menipu, Pangeran Saudi Gadungan Dipenjara 18 tahun
A A A
MIAMI - Seorang pria asal Florida menyamar sebagai Pangeran Arab Saudi selama tiga dekade dan melakukan penipuan lebih dari USD8 juta. Akibat aksinya itu, ia harus mendekam di penjara selama 18 tahun.

Anthony Gignac (48) mempunyai kehidupan pribadi yang mewah hasil dari penipuannya yang melibatkan kredensial diplomatik palsu dan sejumlah pengawal.

Menyamar sebagai Khalid bin al Saud, ia tinggal di sebuah kondominium mewah di Pulau Fisher Miami, mengendarai Ferrari dengan plat nomor diplomatik palsu dan dengan penuh semangat mengajak investor dan memberikan hadiah.

Ia didampingi oleh pengawal yang membawa surat-surat diplomatik palsu dan menuntut untuk dipelakukan sesuai dengan protokol kerajaan Arab Saudi, yang ia gunakan untuk menguatkan permintaan hadiah dari para calon investor.

Lusinan orang yang terperdaya memasukannya uang ke rekening banknya. Mereka berpikir Gignac, yang pintu apartemennya mempunyai tanda "Sultan," akan menginvestasikannya. Namun, alih-alih menginvestasikannya, uang itu dihabiskannya untuk apa saja mulai dari pakaian desainer terkenal hingga kapal pesiar sampai jet pribadi.

Gignac pindah ke Miami pada 2017. Lahir di Kolombia, Gignac diadopsi oleh sebuah keluarga di Michigan pada usia tujuh tahun, dengan alter-egonya pertama kali muncul sepuluh tahun kemudian ketika ia berusia 17 tahun.

Sejak itu, Gignac telah ditangkap dan dihukum beberapa kali karena penipuan, tetapi itu tidak cukup untuk menghentikannya.

Tahun-tahunnya sebagai penipu mulai runtuh ketika seorang pengembang real estat melihat Gignac makan produk daging babi yang terlarang bagi seorang pangeran Muslim yang saleh, menurut Miami Herald.

Baca Juga: Lantaran Makan Babi, Kedok Pangeran Gadungan Saudi Terbongkar

Pada November 2017, ia ditangkap dan didakwa dengan 18 tuduhan, termasuk penipuan elektronik dan pencurian identitas.

"Selama tiga dekade terakhir, Anthony Gignac telah menggambarkan dirinya sebagai Pangeran Saudi untuk memanipulasi, menjadikan orang lain sebagai korban, dan menipu banyak investor dari seluruh dunia," kata Jaksa Amerika Serikat (AS) Ariana Fajardo Orshan dalam sebuah pernyataan.

"Sebagai pemimpin skema penipuan internasional multi-person yang canggih, Gignac menggunakan personanya yang palsu untuk menjual harapan palsu," sambungnya.

"Lusinan investor yang tidak menaruh curiga dilucuti dari investasi mereka, kehilangan lebih dari USD8 juta," tukasnya seperti dilansir dari Gulf News, Sabtu (1/6/2019).

Hakim Cecilia Altonaga pun kemudian menjatuhkan hukuman berat, dengan mengatakan kehidupan Gignac sebagai kejahatan mewah sangat luar biasa.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)