Inggris Larang Penggunaan Binatang Liar di Sirkus Keliling

Kamis, 02 Mei 2019 - 11:48 WIB
Inggris Larang Penggunaan Binatang Liar di Sirkus Keliling
Inggris Larang Penggunaan Binatang Liar di Sirkus Keliling
A A A
LONDON - Menteri Lingkungan Inggris, Michael Gove, mengumumkan undang-undang baru yang melarang penggunaan hewan liar dalam sirkus keliling di negara monarki itu. Adanya Undang-undang Hewan Liar dalam Sirkus ini berarti bahwa penyelenggara sirkus di Inggris tidak lagi dapat menggunakan hewan liar sebagai bagian dari pertunjukkan sirkus keliling.

"Sirkus keliling bukanlah tempat bagi hewan liar di abad ke-21, dan saya senang bahwa undang-undang ini akan mengakhiri praktik ini untuk selamanya," kata Gove seperti disitat dari Xinhua, Kamis (2/5/2019).

Menteri Keselamatan Hewan David Rutley mengatakan: "Undang-undang ini akan melaksanakan larangan yang diminta oleh banyak badan amal kesejahteraan dan anggota parlemen. Masyarakat umum masih dapat menikmati perjalanan ke sirkus, tetapi ada baiknya mengetahui bahwa binatang buas tidak akan lagi menjadi bagian dari pengalaman itu."

Pengumuman ini mengikuti komitmen pemerintah Inggris pada Februari 2018 untuk memperkenalkan larangan pada saat peraturan perizinan sementara yang ada berakhir pada Januari 2020, setelah bertahun-tahun kampanye kelompok-kelompok hak-hak binatang.

Dengan undang-undang serupa yang disahkan di Skotlandia dan diharapkan untuk dibawa ke parlemen di Wales, larangan nasional di Inggris sudah di depan mata.

"Setelah bertahun-tahun menunggu masalah ini diselesaikan, Born Free senang bahwa Gove sekarang akan membawa undang-undang ini," kata Chris Draper, kepala Keselamatan dan Penangkaran Hewan di badan amal satwa liar internasional Born Free Foundation.

Ia menambahkan bahwa organisasi dan para pendukungnya menanti kemajuan cepat undang-undang ini melalui parlemen.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4985 seconds (0.1#10.140)