Bunuh Pacar, Tiduri Mayat lalu Membakarnya, Pria Ini Dihukum Mati
A
A
A
PUTRAJAYA - Pengadilan Banding di Malaysia menguatkan hukuman mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi sebelumnya terhadap seorang pria operator kantin. Pria itu secara brutal menabrak pacarnya hingga tewas dan kemudian tidur dengan mayatnya semalam sebelum dibakar keesokan paginya.
Panel beranggotakan tiga hakim yang dipimpin Hakim Kamardin Hashim menyatakan bahwa terdakwa yang mengajukan banding, Abdul Khalid Md Isa, terbukti bersalah.
"Kami menemukan bahwa dari catatan banding, terbukti bahwa pemohon banding (Abd Khalid) sendiri telah mengaku bersalah atas dakwaan itu," kata Hakim Kamardin, Selasa (30/4/2019).
"Dia memahami sifat dan konsekuensi dari permohonannya dan dia mengakui fakta-fakta dari kasus ini," lanjut hakim tersebut seperti dikutip Bernama.
Menurutnya, Komisaris Yudisial, Azmi Ariffin (sekarang menjadi hakim Pengadilan Tinggi) telah memenuhi kriteria pasal 178 (2) Hukum Pidana sebelum menerima pengakuan bersalah oleh Abd Khalid dan menghukumnya atas pembunuhan.
Hakim Kamardin yang duduk bersama Hakim Yaacob Md Sam dan Lau Bee Lan, mengatakan banding Abdul Khalid tidak pantas.
Pada Juli 2016, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Abd Khalid setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan membunuh Rohani Hashim, 30, di rumahnya di Jalan Pengkalan Datuk Keramat di Bukit Tengah, Bukit Mertajam antara 29 September sekitar pukul 15.00 sore dan 1 Oktober 2014 sekitar pukul 18.40 sore.
Namun, pada bulan Desember tahun yang sama, Pengadilan Banding mengirim berkas kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk digelar pengadilan ulang setelah memutuskan bahwa putusannya "tidak aman".
Meskipun dia diwakili oleh penasihat hukum, Abd Khalid, 48, sekali lagi mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan di hadapan Hakim Azmi yang kemudian menghukum Abd Khalid dengan hukuman mati.
Di Pengadilan Tinggi, Abd Khalid mengakui fakta-fakta dari kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa Abd Khalid telah berulang kali memukul kepala Rohani dengan kunci pas dan menghancurkan kepalanya di pilar di ruang tamu, yang mengakibatkan kematiannya.
Menurut fakta-fakta dari kasus ini, keponakan Abd Khalid, yang tinggal bersamanya, melihat Rohani berbaring di bawah selimut tanpa bergerak. Sedangkan Abd Khalid, yang terlihat cemas, mulai berbaring di sampingnya.
Keesokan harinya, ketika Abd Khalid tidak ada di rumah, saudara perempuan dan keponakannya datang ke rumah tersebut. Mereka menemukan noda darah di bawah karpet ruang tamu dan di bawah sofa.
Mereka juga melihat bara api dari api di belakang rumah tersebut. Setelah diperiksa, saudara perempuan Abd Khalid menemukan potongan-potongan daging, gigi, dan tulang di antara abu.
Polisi yang kemudian menangkap Abd Khalid menemukan kantong plastik hitam yang terkubur di bawah pohon palem yang berisi pecahan tulang dan tengkorak manusia.
Analisis DNA mengonfirmasi bahwa sisa-sisa tubuh yang hangus milik Rohani.
Dalam meminta sidang ulang, pengacara Abdul Khalid, P.G. Cyril mengatakan, Komisaris Yudisial seharusnya meminta klarifikasi tentang kondisi mental Abd Khalid karena saat itu kliennya menerima perawatan psikiatris.
Wakil jaksa penuntut umum Samihah Rhazali berpendapat bahwa Abd Khalid dua kali dikirim untuk observasi kejiwaan pada 2016 dan 2017 dan dokter mengonfirmasi bahwa dia layak untuk diadili dan mengajukan pembelaan.
Panel beranggotakan tiga hakim yang dipimpin Hakim Kamardin Hashim menyatakan bahwa terdakwa yang mengajukan banding, Abdul Khalid Md Isa, terbukti bersalah.
"Kami menemukan bahwa dari catatan banding, terbukti bahwa pemohon banding (Abd Khalid) sendiri telah mengaku bersalah atas dakwaan itu," kata Hakim Kamardin, Selasa (30/4/2019).
"Dia memahami sifat dan konsekuensi dari permohonannya dan dia mengakui fakta-fakta dari kasus ini," lanjut hakim tersebut seperti dikutip Bernama.
Menurutnya, Komisaris Yudisial, Azmi Ariffin (sekarang menjadi hakim Pengadilan Tinggi) telah memenuhi kriteria pasal 178 (2) Hukum Pidana sebelum menerima pengakuan bersalah oleh Abd Khalid dan menghukumnya atas pembunuhan.
Hakim Kamardin yang duduk bersama Hakim Yaacob Md Sam dan Lau Bee Lan, mengatakan banding Abdul Khalid tidak pantas.
Pada Juli 2016, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Abd Khalid setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan membunuh Rohani Hashim, 30, di rumahnya di Jalan Pengkalan Datuk Keramat di Bukit Tengah, Bukit Mertajam antara 29 September sekitar pukul 15.00 sore dan 1 Oktober 2014 sekitar pukul 18.40 sore.
Namun, pada bulan Desember tahun yang sama, Pengadilan Banding mengirim berkas kasus tersebut kembali ke Pengadilan Tinggi untuk digelar pengadilan ulang setelah memutuskan bahwa putusannya "tidak aman".
Meskipun dia diwakili oleh penasihat hukum, Abd Khalid, 48, sekali lagi mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan di hadapan Hakim Azmi yang kemudian menghukum Abd Khalid dengan hukuman mati.
Di Pengadilan Tinggi, Abd Khalid mengakui fakta-fakta dari kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa Abd Khalid telah berulang kali memukul kepala Rohani dengan kunci pas dan menghancurkan kepalanya di pilar di ruang tamu, yang mengakibatkan kematiannya.
Menurut fakta-fakta dari kasus ini, keponakan Abd Khalid, yang tinggal bersamanya, melihat Rohani berbaring di bawah selimut tanpa bergerak. Sedangkan Abd Khalid, yang terlihat cemas, mulai berbaring di sampingnya.
Keesokan harinya, ketika Abd Khalid tidak ada di rumah, saudara perempuan dan keponakannya datang ke rumah tersebut. Mereka menemukan noda darah di bawah karpet ruang tamu dan di bawah sofa.
Mereka juga melihat bara api dari api di belakang rumah tersebut. Setelah diperiksa, saudara perempuan Abd Khalid menemukan potongan-potongan daging, gigi, dan tulang di antara abu.
Polisi yang kemudian menangkap Abd Khalid menemukan kantong plastik hitam yang terkubur di bawah pohon palem yang berisi pecahan tulang dan tengkorak manusia.
Analisis DNA mengonfirmasi bahwa sisa-sisa tubuh yang hangus milik Rohani.
Dalam meminta sidang ulang, pengacara Abdul Khalid, P.G. Cyril mengatakan, Komisaris Yudisial seharusnya meminta klarifikasi tentang kondisi mental Abd Khalid karena saat itu kliennya menerima perawatan psikiatris.
Wakil jaksa penuntut umum Samihah Rhazali berpendapat bahwa Abd Khalid dua kali dikirim untuk observasi kejiwaan pada 2016 dan 2017 dan dokter mengonfirmasi bahwa dia layak untuk diadili dan mengajukan pembelaan.
(mas)