KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Lolos Hukuman Mati

Rabu, 24 April 2019 - 09:54 WIB
KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Lolos Hukuman Mati
KBRI Riyadh Pulangkan Dua WNI yang Lolos Hukuman Mati
A A A
RIYADH -
Kedutaan Besar Republik Indonesia Riyadh, Arab Saudi, sukses membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) yakni Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang dari ancaman hukuman mati. KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut keterangan pers KBRI Riyadh yang diterima Sindonews pada Rabu (24/4), kedua WNI tersebut dijadwalkan akan tiba di tanah air siang hari ini.

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan”. Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," kata Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.

Kasus keduanya sendiri bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.

Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh. Upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan keduanya membuahkan hasil hingga Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

"Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara," kata keterangan KBRI Riyadh.

Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Saudi menuju tanah air pada kemarin sore.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)