Tayangkan Grafiti Anti Putin, Situs Berita Rusia Dibredel

Senin, 15 April 2019 - 22:45 WIB
Tayangkan Grafiti Anti...
Tayangkan Grafiti Anti Putin, Situs Berita Rusia Dibredel
A A A
MOSKOW - Otoritas Rusia memblokir situs berita regional pada akhir pekan lalu atas laporan terkait grafiti yang menghina Presiden Vladimir Putin. Pemblokiran itu berdasarkan undang-undang baru yang melarang menghina penjabat di dunia maya.

Undang-undang, yang disahkan Putin bulan lalu, memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs-situs yang membawa konten penghinaan yang mencolok.

"Situs berita 76.Ru di Yaroslavl, timur laut Moskow, diblokir oleh pengawas media pemerintah Roskomnadzor selama lebih dari 12 jam pada 12-13 April," kata Pemimpin Redaksi Olga Prokhorova seperti dikutip dari Reuters, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan Roskomnadzor memberi tahu 76.Ru setelah situs itu diblokir. Dalam laporan di kantor polisi setempat, situs itu diblokir terkait grafiti yang dengan kasar menghantam Putin di sebuah kolom dimana hal itu sesuai dengan larang dalam undang-undang baru tersebut.

Prokhorova mengatakan setelah situs berita itu menghapus foto grafiti dan mengirim tangkapan layar (screen capture) ke Roskomnadzor, pemblokiran situs itu dicabut. Laporan yang diubah tentang grafiti dapat diakses pada hari Senin, tetapi tidak menyebutkan apa yang dikatakannya.

Roskomnadzor tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Situs berita lain yang berbasis di Yaroslavl, Yarkub, mengatakan pada hari Sabtu mereka juga telah diblokir karena berita yang serupa. Situs itu kemudian menghapus semua yang menyebutkan Putin dalam laporan dan tidak diblokir, katanya pada layanan pesan Telegram.

Para kritikus Kremlin mengatakan tindakan itu adalah bentuk sensor negara langsung. Penulis undang-undang itu mengatakan bahwa diperlukan untuk melestarikan debat publik yang sehat secara online.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)