Perkosa 3 Anak selama 14 Tahun, Pasangan AS Dipenjara Total 307 Tahun

Selasa, 26 Maret 2019 - 16:04 WIB
Perkosa 3 Anak selama...
Perkosa 3 Anak selama 14 Tahun, Pasangan AS Dipenjara Total 307 Tahun
A A A
CINCINNATI - Dua orang di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman total total 307 tahun penjara pada hari Senin atas tuduhan pemerkosaan tiga anak selama 14 tahun. Meski hukuman bui sudah dibacakan hakim, salah satu dari pasangan terdakwa itu tetap mengaku tidak bersalah.

Herman See, 50, dan Angela Stites, 44, keduanya didakwa dengan sejumlah tuduhan pemerkosaan, satu tuduhan pemaksaan tindakan seksual dan beberapa tuduhan lain.

Hukuman 307 tahun penjara itu total gabungan hukuman untuk kedua terdakwa, yakni See dihukum 221 tahun penjara dan empat hukuman seumur hidup atas kejahatannya, dan Stites dihukum 86 tahun penjara. Mereka juga diharuskan mendaftar sebagai pelanggar seks tingkat tiga, tingkat tertinggi.

Ketika Hakim Patrick Dinkelaker di pengadilan Cincinnati mulai membaca putusan hukum, See sempat ditanya apakah dia tahu yang ada di lembar hukuman. See berujar, "Tidak peduli."

Beberapa saat kemudian, See mengatakan; "Saya tidak bersalah."

Beberapa korban kejahatan kedua terdakwa sudah memberikan pernyataan di pengadilan sebelum vonis dijatuhkan.

Para korban korban mengatakan pelecehan yang dilakukan See and Stites dimulai ketika mereka berusia 5 tahun. "Saya masih belajar menulis dan membaca," kata salah satu korban, dikutip dari media lokal, WCPO, Selasa (26/3/2019). "Saya bahkan belum bisa mengikat tali sepatu saya."

"Anda menghancurkan saya sebagai manusia sejak dulu," kata seorang korban lainnya. "Saya merasa menjijikkan. Saya merasa seolah membiarkan itu terjadi selama bertahun-tahun karena saya percaya itu baik-baik saja."

Dalam kesempatan itu, See membantah. "Semua bohong," katanya. "Anda semua tidak bisa menangani kebenaran," lanjut dia, di hadapan panel hakim.

Setelah hukuman dijatuhkan asisten jaksa, Christina Dattilo dan Mike Peck, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor kejaksaan bahwa mereka berharap hukuman See dan Stites akan memberikan kenyamanan bagi para korban.

"(Mereka) adalah korban untuk seluruh masa kecil mereka," bunyi pernyataan kedua asisten jaksa. "Tetapi hari ini mereka adalah (individu) dan penyintas yang kuat."
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8473 seconds (0.1#10.140)