Iran Vonis Veteran Angkatan Laut AS 10 Tahun Penjara

Minggu, 17 Maret 2019 - 07:11 WIB
Iran Vonis Veteran Angkatan...
Iran Vonis Veteran Angkatan Laut AS 10 Tahun Penjara
A A A
TEHERAN - Seorang veteran angkatan laut Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia ditangkap pada bulan Juli lalu ketika mengunjungi seorang wanita asal Iran di kota Mashhad.

Pengacara keluarga, Mark Zaid mengatakan, Michael White (46) dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yaitu menghina pemimpin tertinggi negara itu dan memposting foto pribadi di depan umum dalam sidang terpisah pada 6 dan 9 Maret.

Zaid menerangkan bahwa dasar untuk dakwaan pertama tidak jelas. Sedangkan dakwaan kedua tampaknya diberikan setelah White mengunggah foto dirinya duduk dengan wanita itu, seorang warga negara Iran.

Pemerintah Iran sendiri belum merilis rincian dakwaan tersebut.

Keluarga White mengetahui hukuman awal pekan ini dari Departemen Luar Negeri AS, yang pada gilirannya menerima informasi dari diplomat Swiss. Swiss mewakili kepentingan AS di Iran karena negara itu tidak mempunyai hubungan diplomatik.

White, penduduk asli California, bertugas 13 tahun di angkatan laut AS.

Zaid mengatakan keluarga dan Departemen Luar Negeri AS masih berusaha untuk menentukan apakah tuduhan itu mempunyai motivasi politik atau hasil dari penuntutan pidana.

"Sudah sangat tidak jelas," ujarnya seperti dikutip dari The Guardian, Minggu (17/3/2019).

"Sejak Januari, ketika Iran mengonfirmasi penangkapan White, ia belum diizinkan untuk menghubungi keluarganya," imbuh Zaid.

Zaid mengatakan pengacara White yang ditunjuk pengadilan untuk dua pemeriksaan tidak berbicara bahasa Inggris, menambahkan bahwa keluarga tersebut sedang bekerja untuk menyewa pengacara Iran untuk menangani banding White.

Departemen Luar Negeri AS tidak menanggapi permintaan komentar terkait vonis terhadap White.

Penangkapan White telah semakin menegangkan hubungan yang sulit antara Pemerintahan Trump dan Iran. Hubungan keduanya memburuk setelah Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian internasional yang membatasi program nuklir Iran dan memberlakukan kembali sanksi.

Rezim Iran telah memenjarakan beberapa warga AS lainnya dalam beberapa tahun terakhir, termasuk ayah dan anak Baquer serta Siamak Namazi dan Xiyue Wang.

Ketiganya dituduh melakukan kegiatan spionase dan membantah tuduhan itu. PBB mengecam penuntutan itu sebagai ketidakadilan, dan Trump telah menuntut agar Iran membebaskan semua warga AS yang ditahan.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9387 seconds (0.1#10.140)