Dewan Wakaf Tolak Perintah Pengadilan Israel Tutup Aula Masjid Al-Aqsa

Rabu, 06 Maret 2019 - 14:33 WIB
Dewan Wakaf Tolak Perintah...
Dewan Wakaf Tolak Perintah Pengadilan Israel Tutup Aula Masjid Al-Aqsa
A A A
YERUSALEM - Dewan Wakaf yang mengawasi situs-situs suci Muslim di Yerusalem menolak perintah pengadilan Israel untuk menutup aula di kompleks Masjid Al-Aqsa. Perintah yang dianggap menghalangi jamaah Muslim untuk salat itu telah memicu ketegangan antara umat Islam Palestina dan polisi Israel dalam beberapa pekan terakhir.

Dewan Wakaf dibentuk atas izin Yordania sebagai otoritas yang berhak atas situs suci Al-Aqsa. Kepala Dewan Wakaf, Sheikh Abdel Azeem Salhab, mengatakan bahwa situs Bab al-Rahma atau dikenal sebagai "Gerbang Belaskasih" akan tetap terbuka bagi umat Islam untuk salat, terlepas dari ultimatum Israel untuk menutup situs pada Senin pekan depan.

"Kami tidak akan menanggapi pengadilan pendudukan terkait masalah Bab al-Rahma dan Masjid Al-Aqsa dan itu (tidak memiliki wewenang atas masalah ini)," kata Dewan Wakaf dalam sebuah pernyataan setelah mereka mengadakan pertemuan darurat hari Selasa, yang dilansir Al Jazeera, Rabu (6/3/2019).

Salhab menuntut agar Israel mengizinkan Dewan Wakaf untuk merenovasi gedung dan mencabut perintah pengadilan yang melarang lusinan pejabat Dewan Wakaf, penjaga dan jamaah masuk ke kompleks suci Al-Aqsa.

Menurut laporan Pusat Informasi Wadi Hilweh yang berbasis di Yerusalem otoritas Israel melarang 133 warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsa pada Februari. Di antara mereka yang dilarang adalah Salhab. Larangan memasuki kompleks suci itu selama 40 hari, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh otoritas Israel.

Menurut laporan itu, sekitar 229 orang juga ditangkap pada Februari.

Ketegangan meningkat di Yerusalem sejak warga Palestina membuka Bab al-Rahma bulan lalu, yang terletak di halaman dekat tembok timur Kota Tua Yerusalem. Para jamaah Muslim salat di situs tersebut sejak saat itu.

Israel sejatinya telah menutup struktur itu pada tahun 2003 dengan klaim bangunan itu digunakan untuk kegiatan politik oleh kelompok terlarang. Dewan Wakaf baru-baru ini menentang penutupan dan mengklaim bahwa mereka memiliki otoritas administratif atas semua struktur di dalam kompleks suci.

Dibangun Sinagog
Ketegangan semakin memanas setelah para aktivis dari sayap kanan Israel meminta pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk membangun sebuah sinagog di Bab al-Rahma. Permintaan itu dilansir surat kabar The Jerusalem Post.
Menurut surat kabar itu para aktivis telah mendesak pemerintah untuk mendirikan sinagog untuk ibadah umat Yahudi. Permintaan muncul selama pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah aktivis sayap kanan pada hari Minggu.

Pada akhir pertemuan tersebut, para aktivis menyerukan agar warga Israel naik ke kompleks suci secara massal pada hari Kamis untuk memperkuat cengkeraman Yahudi di situs suci.

Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia setelah Makkah dan Madinah. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai "Temple Mount" yang diklaim sebagai situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Pemerintah Zionis itu menganeksasi seluruh kota Yerusalem pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)