Pengadilan Austria Batalkan Keputusan Pemerintah Tutup 6 Masjid
Jum'at, 15 Februari 2019 - 20:29 WIB
Pengadilan Austria Batalkan Keputusan Pemerintah Tutup 6 Masjid
A
A
A
WINA - Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menuturkan, sebuah pengadilan di Austria dilaporkan telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemerintah untuk menutup enam masjid milik komunitas Arab.
Kepala IGGO, Umit Vural dalam sebuah pernyataan mengatakan, pengadilan Wina telah membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup enam masjid. "Pengadilan memiliki peran penting dalam periode ketika populisme sangat dominan," ucap Vural, seperti dilansir Anadolu Agency pada Jumat (15/2).
Tahun lalu, pemerintah sayap kanan Kanselir Sebastian Kurz di Austria memutuskan untuk menutup setidaknya tujuh masjid dan mengusir puluhan imam. Kurz mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap "Islam politik".
Kurz mengatakan, penyelidikan oleh Kementerian Kebudayaan dan Dalam Negeri telah menemukan kegiatan tujuh masjid, salah satunya milik Asosiasi Kebudayaan Turki, Islam (ATIB) melanggar hukum.
Rencana penutupan masjid dan pengusiran para imam yang didanai asing itu sendiri didasarkan pada undang-undang tahun 2015, yang antara lain mencegah komunitas agama mendapatkan dana dari luar negeri.
Kepala IGGO, Umit Vural dalam sebuah pernyataan mengatakan, pengadilan Wina telah membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup enam masjid. "Pengadilan memiliki peran penting dalam periode ketika populisme sangat dominan," ucap Vural, seperti dilansir Anadolu Agency pada Jumat (15/2).
Tahun lalu, pemerintah sayap kanan Kanselir Sebastian Kurz di Austria memutuskan untuk menutup setidaknya tujuh masjid dan mengusir puluhan imam. Kurz mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan keras terhadap "Islam politik".
Kurz mengatakan, penyelidikan oleh Kementerian Kebudayaan dan Dalam Negeri telah menemukan kegiatan tujuh masjid, salah satunya milik Asosiasi Kebudayaan Turki, Islam (ATIB) melanggar hukum.
Rencana penutupan masjid dan pengusiran para imam yang didanai asing itu sendiri didasarkan pada undang-undang tahun 2015, yang antara lain mencegah komunitas agama mendapatkan dana dari luar negeri.
(esn)