Belanda Hanya Akui Gaza dan Tepi Barat Tempat Lahir Warga Palestina

Senin, 11 Februari 2019 - 09:24 WIB
Belanda Hanya Akui Gaza...
Belanda Hanya Akui Gaza dan Tepi Barat Tempat Lahir Warga Palestina
A A A
DEN HAAG - Pemerintah Belanda hanya mengakui Jalur Gaza dan Tepi Barat—termasuk Yerusalem Timur-sebagai tempat kelahiran resmi warga Palestina setelah pendirian negara Israel. Negara itu tetap belum bersedia mengakui Negara Palestina.

Pemerintah Belanda mengakui kedua wilayah itu sebagai asal mula kelahiran bagi mereka yang lahir setelah 15 Mei 1948 ketika mandat Inggris secara resmi berakhir dan negara Israel berdiri. Pengumuman ini dibuat oleh Menteri Luar Negeri Raymond Knops di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

Menurut rilis Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada hari Sabtu, Knops mengatakan Jalur Gaza dan Tepi Barat akan ditambahkan ke daftar wilayah yang diterima oleh catatan sipil Belanda.

Menurut pernyataan itu, Knops mencatat bahwa kategori baru ini sesuai dengan sudut pandang Belanda bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah-wilayah tersebut.

Knoops mengatakan kategori baru mencerminkan ketentuan yang disepakati dalam Kesepakatan Damai Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1990-an dan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB.

Belanda saat ini memberi orang Palestina dua pilihan ketika mendaftarkan tempat kelahiran mereka, yakni di catatan sipil Belanda—Israel atau tidak diketahui. Para warga Palestina pada 2014 pernah memprotes karena menempatkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka.

Menurut kantor berita Belanda, Nos, yang dikutip Senin (11/2/2019), keputusan itu diambil setelah seorang pria Belanda asal Palestina menuntut pemerintah Belanda di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Dia menuntut haknya untuk mendaftar sebagai warga kelahiran Palestina, bukan sebagai warga Israel.

Setidaknya 136 negara dan Majelis Umum PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, tetapi sebagian besar negara Uni Eropa telah menahan diri untuk melakukan hal itu sampai ada yang dinyatakan dalam kerangka perjanjian damai Palestina dengan Israel.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)