China Vonis Mati Seorang Warga Kanada

Selasa, 15 Januari 2019 - 00:57 WIB
China Vonis Mati Seorang...
China Vonis Mati Seorang Warga Kanada
A A A
BEIJING - Pengadilan China dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria Kanada bernama Robert Lloyd Schellenberg karena penyelundupan narkoba. Vonis ini dijatuhkan setelah jaksa mengatakan hukuman 15 tahun yang diberikan kepadanya pada bulan November terlalu ringan.

"Pengadilan Menengah Dalian di provinsi timur laut Liaoning mengadili kembali chellenberg dan memutuskan eksekusi," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan di situs webnya, seperti dilansir Reuters pada Senin (14/1).

Pengadilan mengatakan, Schellenberg diberitahu di pengadilan bahwa ia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Liaoning dalam waktu 10 hari setelah menerima putusan.

"Dia terlibat dalam kejahatan narkoba internasional yang terorganisir," kata pengadilan itu dalam pernyataan lanjutan.

Pengacara Schellenberg, Zhang Dongshuo mengatakanbahwa ia kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman itu. Schellenberg, yang akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, telah mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 15 tahun pada 20 November di Dalian.

Kasus ini sendiri diprediksi akan kembali menguji hubungan bilateral kedua negara. Seperti diketahui, hubungan keduanya sudah tegang sejak Kanada menahan seorang eksekutif China atas permintaan Amerika Serikat (AS) pada bulan Desember.

Penangkapan itu direspon oleh China dengan menangkap dua orang Kanada karena dicurigai membahayakan keamanan negara.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7319 seconds (0.1#10.140)