Kemlu RI: Laporan Media Australia Tak Berdasar dan Menyesatkan

Minggu, 23 Desember 2018 - 13:36 WIB
Kemlu RI: Laporan Media Australia Tak Berdasar dan Menyesatkan
Kemlu RI: Laporan Media Australia Tak Berdasar dan Menyesatkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai laporan media Australia, Saturday Paper, yang menuduh pasukan Indonesia menjatuhkan bom kimia mirip posfor putih di Nduga, Papua. Media Australia itu merilis laporannya kemarin.

"Indonesia sangat menyesalkan praktik pelaporan media yang tidak bertanggung jawab, seperti yang ditunjukkan oleh media cetak dan online yang berbasis di Australia, yang dikenal sebagai Saturday Paper, pada 22 Desember 2018, menuduh Indonesia menggunakan senjata kimia dalam operasinya di Nduga," kata Kemlu RI.

"Tuduhan yang disoroti oleh media tersebut benar-benar tidak berdasar, tidak faktual, dan menyesatkan. Indonesia tidak memiliki senjata kimia," sambungnya melalui akun resmi Twitter mereka, seperti dikutip Sindonews pada Minggu (23/12).

Sebagai anggota OPCW yang patuh, papar Kemlu, Indonesia tidak memiliki agen kimia apa pun sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Konvensi Senjata Kimia, seperti agen syaraf atau moster sulfur.

Karenanya, Indonesia juga mengimpor, menggunakan, dan menyimpan agen kimia Daftar 2 dan 3 untuk tujuan yang sepenuhnya damai dalam mendukung industri nasional, yang dikonfirmasi oleh tidak kurang dari 19 inspeksi OPCW sejak 2004.

Senyawa kimia Daftar 2 memiliki penggunaan skala kecil yang sah. Pembuatannya harus dilaporkan dan terdapat pembatasan ekspor bagi negara bukan penanda tangan Konvensi Senjata Kimia. Contohnya tiodiglikol yang dapat digunakan dalam pembuatan agen moster, tetapi dapat digunakan pula sebagai pelarut pada tinta.

Sedangkan senyawa kimia Daftar 3 memiliki penggunaan skala besar terpisah dari senjata kimia. Industri yang membuat lebih dari 30 ton per tahun harus melaporkan dan dapat diinspeksi, serta terdapat pembatasan ekspor bagi negara bukan penanda tangan Konvensi Senjata Kimia. Contoh substansi ini adalah fosgen yang telah digunakan sebagai senjata kimia, tetapi juga sebagai prekursor dalam pembuatan banyak senyawa organik yang sah seperti agen farmaseutikal dan banyak dari pestisida).

"Keterlibatan komponen militer dalam operasi, terutama pesawat, semata-mata sebagai bantuan bagi aparat penegak hukum, dan bukan penyebaran militer semata dalam operasi keamanan internal. Laporan yang menyesatkan itu juga melupakan masalah sebenarnya, yaitu pembunuhan terhadap 19 warga sipil tak bersalah pada 2 Desember 2018 oleh kelompok separatis bersenjata di Nduga, Papua," ungkap Kemlu.

"Warga sipil ini adalah pekerja konstruksi yang ditugaskan untuk membangun ruas-ruas jalan raya Trans-Papua, sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesejahteraan orang Papua sebagai warga negara Indonesia. Indonesia akan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap media tersebut," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)
pixels