Umbar Paha saat Berpakaian Peziarah, Model India Ditangkap

Sabtu, 01 Desember 2018 - 06:34 WIB
Umbar Paha saat Berpakaian...
Umbar Paha saat Berpakaian Peziarah, Model India Ditangkap
A A A
NEW DELHI - Aktivis dan model India, Rehana Fathima, 32, ditangkap polisi setelah "mengekspos pahanya" dalam sebuah foto di Facebook saat dia berpakaian sebagai seorang peziarah.

Fathima pada bulan lalu dihentikan oleh pengunjuk rasa ketika dia mencoba memasuki salah satu kuil Hindu paling suci di negara tersebut.

Kuil Sabarimala yang akan dimasuki Fathima tertutup bagi wanita "usia menstruasi" karena dianggap najis. Meskipun Mahkamah Agung membatalkan larangan tersebut pada bulan September, Fathima dan seorang wartawan perempuan ditolak masuk.

Mengutip laporan BBC, Jumat (30/11/2018), Fathima ditangkap di Cochin pada hari Selasa lalu. Dia juga telah diskors dari pekerjaannya sebagai teknisi telekomunikasi di BSNL.

Seorang hakim setempat memerintahkan agar dia dikirim ke penjara selama 14 hari untuk memungkinkan polisi melakukan penyelidikan terhadap dirinya, termasuk tuduhan "mengekspos pahanya" saat berpakaian sebagai seorang peziarah di Facebook.

Pada bulan Oktober, Fathima mem-posting foto selfie di Facebook yang menunjukkan dirinya berpakaian hitam, dan dahinya diolesi pasta cendana. Dalam foto itu, lututnya ditarik ke depan untuk meniru pose klasik Dewa Ayyappa.

Polisi menyatakan foto model itu secara eksplisit bermuatan seksual."Melukai perasaan religius para bhakta Dewa Ayyappa," kata pihak kepolisian dalam sebuah pernyataan.

Keluarga Fathima telah mengajukan jaminan pembebasan dan sedang menunggu sidang pengadilan yang rencananya digelar pada hari Jumat.

"Bagaimana dengan orang-orang yang pergi ke Sabarimala bertelanjang dada atau mengekspos paha mereka? Kenapa itu tidak keterlaluan?," kata seorang teman Fathima kepada BBC.

"Itu adalah orang-orang yang menciptakan ketidakharmonisan agama. Sabarimala memungkinkan semua pria, apa pun keyakinan mereka. Hanya wanita yang tidak diizinkan masuk ke kuil," lanjut dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6198 seconds (0.1#10.140)