Amnesty Internasional Minta Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mat
A
A
A
JAKARTA - Amnesty Internasional (AI) meminta Indonesia untuk mengikuti langkah Malaysia menghapus hukuman mati. Kemarin, kabinet Malaysia sepakat akan menghapus hukuman mati dan menghentikaneksekusi terhadap lebih dari 1.200 narapidana.
"Dunia internasional saat ini menunggu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk mengikuti langkah negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan," kata AI Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Jumat (12/10).
Desakan untuk turut menghapus hukuman mati sejatinya sudah datang dari anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris. Desakan dari politisi PDIP ini mendapat sambutan baik dari AI Indonesia.
Direktur AI Indonesia, Usman Hamidmenyatakan, sebagai anggota Komisi I yang membidangi hubungan international, Charles punya kapasitas untuk memformalkan pandangannya tersebut dan menjadikannya sebagai inisiatif politik di DPR.
Komisi I, lanjut Usman sebaiknya segera membuka komunikasi dengan Parlemen Malaysia yang akan memproses proposal penghapusan hukuman mati sebagaimana yang telah diajukan pemerintah setempat.
Usman menuturkan, hasil komunikasi antara Komisi I dengan Parlemen Malaysia bisa dijadikan dasar dalam mendorong Komisi III untuk memulai proses serupa di DPR RI.
“Jika di Malaysia inisiatif tersebut datang dari Pemerintah, maka di Indonesia bisa sebaliknya, yaitu DPR menjadi inisiator penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan. Hal ini akan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari dunia internasional, memudahkan diplomasi Indonesia dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” ujar Usman.
“Hal lain yang bisa dilakukan oleh Komisi I adalah menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri agar Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap mendukung Resolusi ke 7 Badan PBB tentang moratorium penggunaan hukuman mati yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini,” sambungnya.
Dia kembali menegaskan bahwa AImenolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum HAM dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Dunia internasional saat ini menunggu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk mengikuti langkah negara tetangga Malaysia yang telah mengumumkan rencana penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan," kata AI Indonesia dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Jumat (12/10).
Desakan untuk turut menghapus hukuman mati sejatinya sudah datang dari anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris. Desakan dari politisi PDIP ini mendapat sambutan baik dari AI Indonesia.
Direktur AI Indonesia, Usman Hamidmenyatakan, sebagai anggota Komisi I yang membidangi hubungan international, Charles punya kapasitas untuk memformalkan pandangannya tersebut dan menjadikannya sebagai inisiatif politik di DPR.
Komisi I, lanjut Usman sebaiknya segera membuka komunikasi dengan Parlemen Malaysia yang akan memproses proposal penghapusan hukuman mati sebagaimana yang telah diajukan pemerintah setempat.
Usman menuturkan, hasil komunikasi antara Komisi I dengan Parlemen Malaysia bisa dijadikan dasar dalam mendorong Komisi III untuk memulai proses serupa di DPR RI.
“Jika di Malaysia inisiatif tersebut datang dari Pemerintah, maka di Indonesia bisa sebaliknya, yaitu DPR menjadi inisiator penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan. Hal ini akan mendapatkan apresiasi yang tinggi dari dunia internasional, memudahkan diplomasi Indonesia dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” ujar Usman.
“Hal lain yang bisa dilakukan oleh Komisi I adalah menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri agar Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap mendukung Resolusi ke 7 Badan PBB tentang moratorium penggunaan hukuman mati yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini,” sambungnya.
Dia kembali menegaskan bahwa AImenolak penerapan hukuman mati tanpa terkecuali dalam kasus apa pun dan dengan metode apa pun. Hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia tersebut jelas melanggar hak untuk hidup yang dijamin Deklarasi Umum HAM dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
(esn)