Mantan Presiden Korsel Lee Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 06 Oktober 2018 - 08:30 WIB
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Lee Divonis 15 Tahun Penjara
A A A
SEOUL - Pengadilan distrik Seoul menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak.
Lee yang berkuasa sejak 2008–2013 merupakan presiden keempat Korsel yang dijebloskan ke penjara. Pendahulunya, Park Geun-hye, dijatuhi vonis 33 tahun penjara atas keterlibatan dalam skandal korupsi.

Lee dinyatakan bersalah karena menerima dana ilegal senilai USD10 juta (Rp151 miliar) dari institusi swasta dan lembaga intelijen. Itu menunjukkan kedekatan antara politikus dan pengusaha.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Lee bersalah karena menggelapkan dana USD21,77 juta (Rp330 miliar) dari perusahaan pembuat suku cadang mobil yang dipimpin kakaknya.

Selain vonis penjara, Lee yang dikenal politikus konservatif dan mantan eksekutif Hyundai juga dijatuhi denda 13 miliar won (USD11,5 juta atau Rp159 miliar). ”Tindakan seperti mantan presiden, mantan kepala negara, dan mantan kepala eksekutif seharusnya dikutuk,” kata hakim pengadilan Seoul, Chung Kye-sun, dilansir Reuters.

Dia juga mengungkapkan hukuman itu tidak berhenti pada pelanggaran integritas kantor kepresidenan, tetapi juga merendahkan keperca yaan kantor publik seluruhnya. Lee, 76, membantah dirinya terlibat dalam skandal korupsi. Dia mengungkapkan bahwa pengadilan itu bermotif politik.

”Proses pengadilan ini adalah balas dendam dari Presiden Moon Jae-in,” tuding Lee. Selama pembacaan vonis, Lee tidak hadir di pengadilan. Dia hanya menonton siaran langsung.

Sebelumnya jaksa penuntut mendakwa hukuman penjara selama 20 tahun penjara bagi Lee, tetapi hakim menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara. Memang selama pemerintahan Moon, dia berjanji akan membersihkan pemerintahannya dari berbagai skandal korupsi.

Moon yang memenangkan pemilu tahun lalu berjanji akan membersihkan korupsi di antara elite bisnis dan politik. Moon juga mengajukan revisi konstitusi untuk mencegah korupsi. Dia juga ingin mengurangi kekuasaan presiden terhadap kehakiman.

Dia juga memperjuangkan pembatalan pengampunan dari presiden. Namun, langkah tersebut dihalangi anggota parlemen konservatif. Namun, saat Lee berkuasa, dia juga dituduh mengintervensi penyelidikan mantan Presiden Roh Moo-hyun.

Moon sendiri menjabat sebagai kepala staf pemerintahan pada masa Roh. Namun, Roh akhirnya memutuskan untuk bunuh diri pada 2009 setelah diinterogasi terkait tuduhan korupsi.

Sejak lepas dari diktator kemiliteran menuju demokrasi pada akhir 1980-an, sistem politiknya tetap lekat dengan korupsi dan kolusi dengan elite politik dan pengusaha kaya. Meskipun suksesi presiden selalu menekankan pada perlawanan terhadap korupsi, mereka tetap terlibat dalam skandal korupsi, anggota keluarganya, atau aliansinya.

Ironisnya, tingkat korupsi dan suap di kalangan masyarakat Korsel sangat rendah dibandingkan di kalangan politikus. ”Polisi dan guru umumnya sangat menolak suap, dan itu sangat berbeda dengan negara lain,” kata mantan Kepala Badan Pemantau Antikorupsi Transparency International (TI) Kim Geo-sung.

Kim mengungkapkan bahwa tingkat korupsi sangat kecil di tataran masyarakat bawah. Itu sangat berbeda dengan kekuasaan di level yang lebih tinggi. ”Politikus membuat keputusan buruk,” ujarnya.

Selain Park, dua mantan presiden Korsel sebelumnya juga divonis hukuman. Chun Doo-hwan, mantan presiden Korsel yang berkuasa sejak 1980–1988.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)