Pindahkan Kedubes ke Yerusalem, Palestina Seret AS ke Mahkamah Internasional
A
A
A
THE HAGUE - Otoritas Palestina mengajukan kasus pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem ke Mahkamah Internasional. Palestina meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Washington memindahkan kedutaan besar (Kedubes) AS dari kota tersebut.
Langkah yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag itu datang dengan latar belakang hubungan yang sangat tegang antara Washington dan Palestina, sebagian karena keputusan Pemerintah Trump pada bulan Desember untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke sana pada Mei lalu. Otoritas Palestina memutuskan hubungan dengan AS setelah pengumuman terkait Yerusalem.
“Palestina meminta hakimnya untuk memerintahkan Amerika Serikat menarik misi diplomatik dari Kota Suci Yerusalem," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional seperti dikutip dari AP, Sabtu (29/9/2018).
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan tanggal untuk audiensi.
Sebuah kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat secara hukum, namun tidak selalu dipatuhi.
Trump mengumumkan keputusannya tentang Yerusalem pada bulan Desember, memicu reaksi gembira dari pemerintah nasionalis Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Namun langkah itu membuat marah orang-orang Palestina, yang mengklaim Yerusalem timur yang dicaplok Israel sebagai Ibu Kota mereka.
Trump sedang mencoba untuk memfasilitasi "kesepakatan abad ini" antara Israel dan Palestina serta membawa kedua pihak kembali ke meja perundingan untuk pertama kalinya sejak 2014.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghentikan hubungan dengan pemerintahan Trump dan menyatakan tidak layak untuk tetap dalam perannya sebagai satu-satunya mediator dalam pembicaraan damai.
Langkah yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag itu datang dengan latar belakang hubungan yang sangat tegang antara Washington dan Palestina, sebagian karena keputusan Pemerintah Trump pada bulan Desember untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke sana pada Mei lalu. Otoritas Palestina memutuskan hubungan dengan AS setelah pengumuman terkait Yerusalem.
“Palestina meminta hakimnya untuk memerintahkan Amerika Serikat menarik misi diplomatik dari Kota Suci Yerusalem," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional seperti dikutip dari AP, Sabtu (29/9/2018).
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan tanggal untuk audiensi.
Sebuah kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat secara hukum, namun tidak selalu dipatuhi.
Trump mengumumkan keputusannya tentang Yerusalem pada bulan Desember, memicu reaksi gembira dari pemerintah nasionalis Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Namun langkah itu membuat marah orang-orang Palestina, yang mengklaim Yerusalem timur yang dicaplok Israel sebagai Ibu Kota mereka.
Trump sedang mencoba untuk memfasilitasi "kesepakatan abad ini" antara Israel dan Palestina serta membawa kedua pihak kembali ke meja perundingan untuk pertama kalinya sejak 2014.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menghentikan hubungan dengan pemerintahan Trump dan menyatakan tidak layak untuk tetap dalam perannya sebagai satu-satunya mediator dalam pembicaraan damai.
(ian)