AS Sebut Sanksi Iran di Luar Yuridiksi Mahkamah Internasional

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:15 WIB
AS Sebut Sanksi Iran...
AS Sebut Sanksi Iran di Luar Yuridiksi Mahkamah Internasional
A A A
DEN HAAG - Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa sanksi-sanksi yang mereka jatuhkan terhadap Iran setelah menarik diri keluar dari perjanjian nuklir adalah legal. Washington menyebut kasus sanksi ini di luar dari yuridiksi Mahkamah Internasional.

Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri AS, Jennifer Newstead di Mahkamah Internasional di Den Haag mengatakan, bahwa perjanjian Amity 1955, yang dijadikan dasar gugatan Iran, tidak dapat memberikan yurisdiksi bagi pengadilan untuk membahas masalah ini.

Dia mendesak Mahkamah Internasional untuk menolak permintaan Iran untuk memerintahkan penangguhan sanksi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump pada bulan Mei.

"Iran sedang berusaha untuk menggunakan prosedur Perjanjian Amity untuk menegakkan hak-hak yang diklaimnya di bawah (perjanjian), yang sama sekali berbeda yang secara khusus tidak termasuk upaya hukum," kata Newstead.

"Perselisihan antara AS dan Iran harus diselesaikan melalui diplomasi dan bukan oleh pengadilan," sambungnya, seperti dilansir The National pada Selasa (28/8).

Sementara itu, sebelumnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo akan membela dengan gigih di Pengadilan Internasional melawan gugatan Iran di Mahkamah Internasional.

Pompeo mengatakan, gugatan Iran di Mahkamah Internasional adalah upaya untuk mengganggu hak kedaulatan AS untuk mengambil tindakan hukum, termasuk pengenaan kembali sanksi yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional AS.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)