OKI Kecam Rencana Israel Bangun Permukiman Yahudi Baru
A
A
A
RIYADH - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk rencana Israel untuk membangun lebih dari 2.100 unit permukiman Yahudi baru di wilayah Tepi Barat, daerah Palestina yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, OKI menyatakan pembangunan permukiman Yahudi adalah pelanggara terhadap resolusi PBB. Badan itu lalu mendesak dunia internasional untuk meningkatkan upaya untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan permukiman tersebut.
"Kebijakan permukiman Israel adalah ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan pelanggaran berat terhadap resolusi PBB dan agresi terhadap hak-hak rakyat Palestina," kata OKI, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (27/8).
"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah yang menentukan untuk mengakhiri kebijakan permukiman Israel, yang berisiko melemahkan solusi dua negara," sambungnya.
Pekan lalu. Israel mengumumkan rencana untuk membangun 2.100 rumah permukiman baru di Tepi Barat. Unit-unit perumahan baru akan dibangun di permukiman Yahudi Beit El, yang terletak berdekatan dengan kota Tepi Barat Ramallah.
Menurut data dari Palestina, lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi kini tinggal di 196 permukiman, yang dibangun dengan persetujuan pemerintah Israel dan lebih dari 200 pos pemukim tinggal di permukiman yang dibangun tanpa persetujuan di Tepi Barat yang diduduki.
Kebijakan Israel yang berlanjut mengenai pembangunan permukiman yang tak terkendali dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian Palestina-Israel, yang macet pada tahun 2014.
Dunia internasional sendiri, termasuk di dalamnya PBB dan Uni Eropa (UE) menganggap pembangunan pemukiman ini adalah sesuatu yang ilegal dan telah mendesak Israel untuk menghentikan pembangunannya.
Dalam sebuah pernyataan, OKI menyatakan pembangunan permukiman Yahudi adalah pelanggara terhadap resolusi PBB. Badan itu lalu mendesak dunia internasional untuk meningkatkan upaya untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan permukiman tersebut.
"Kebijakan permukiman Israel adalah ilegal di bawah hukum internasional dan merupakan pelanggaran berat terhadap resolusi PBB dan agresi terhadap hak-hak rakyat Palestina," kata OKI, seperti dilansir Anadolu Agency pada Senin (27/8).
"Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah yang menentukan untuk mengakhiri kebijakan permukiman Israel, yang berisiko melemahkan solusi dua negara," sambungnya.
Pekan lalu. Israel mengumumkan rencana untuk membangun 2.100 rumah permukiman baru di Tepi Barat. Unit-unit perumahan baru akan dibangun di permukiman Yahudi Beit El, yang terletak berdekatan dengan kota Tepi Barat Ramallah.
Menurut data dari Palestina, lebih dari 700 ribu pemukim Yahudi kini tinggal di 196 permukiman, yang dibangun dengan persetujuan pemerintah Israel dan lebih dari 200 pos pemukim tinggal di permukiman yang dibangun tanpa persetujuan di Tepi Barat yang diduduki.
Kebijakan Israel yang berlanjut mengenai pembangunan permukiman yang tak terkendali dipandang sebagai hambatan utama untuk melanjutkan perundingan perdamaian Palestina-Israel, yang macet pada tahun 2014.
Dunia internasional sendiri, termasuk di dalamnya PBB dan Uni Eropa (UE) menganggap pembangunan pemukiman ini adalah sesuatu yang ilegal dan telah mendesak Israel untuk menghentikan pembangunannya.
(esn)