Haris Simangunsong: Saya Dideportasi AS karena Perpanjangan I-246 Tak Dikabulkan

Selasa, 21 Agustus 2018 - 06:26 WIB
Haris Simangunsong:...
Haris Simangunsong: Saya Dideportasi AS karena Perpanjangan I-246 Tak Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Haris Simangunsong, pria asal Indonesia, mengungkap penyebab dirinya dideportasi otoritas Amerika Serikat (AS) 2017 lalu. Menurutnya, dia dideportasi pada tanggal 24 mei 2017 karena permohonan perpanjangan izin tinggal atau I-246 Application tidak dikabulkan.

Jadi bukanlah permohonan suaka politik pada saat itu, dan ini harus diperjelas. Karena banyak media asing simpang siur memberitakan kepulangannya dari Amerika Serikat.

Haris Simangunsong dan keluarganya telah tinggal di AS sekitar 21 tahun. Setiap tahun, dia memperpanjang izin tinggal dan tak pernah ada masalah sebelumnya.

"Namun, sejak Donald Trump jadi presiden, perpanjangan izin tinggal saya tidak dikabulkan. Izin tinggal saya berakhir beberapa bulan setelah Trump dilantik, ketika itu (23/5/2017) saya mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (I-246) tapi tidak dikabulkan," katanya, di kantor redaksi SINDOnews.com, Senin (20/8/2018).

Haris dideportasi pada 24 Mei 2017. "Saya ke AS untuk bekerja. Saya mulai dari nol," ujarnya.

Sejak Trump berkuasa, kebijakan imigrasi yang dikenal dengan julukan "nol toleransi" tersebut diberlakukan. Deportasi membuat Haris terpisah dengan istri dan anaknya yang sampai saat ini tinggal di Colorado.

"Sedih rasanya berpisah, apalagi dengan anak," katanya.

Haris berasal dari keluarga pejuang, yang bekerja di salah satu perusahaan Amerika di Indonesia sebelum bertolak ke Amerika. Dia mendapatkan kesempatan pergi ke AS murni untuk merintis karier atau bekerja, tak ada kaitannya sama urusan politik. "Teman-teman saya warga negara Amerika peduli, mereka tidak ingin saya keluar dari sana. Jadi mereka membuat petisi untuk mendukung saya tetap di sana," ujarnya. Tapi tidak dijawab oleh menteri Homeland di sana.

Pria Batak ini cerita ihwal memperoleh I-246 dari otoritas AS yang rutin dia perpanjang setiap tahun sebelumnya ketika di negeri Paman Sam tersebut. Menurutnya, keterkaitannya dengan imigrasi di sana bermula ketika serangan 11 September 2001 atu 9/11 melanda Amerika.

"Saat itu pemerintah berkuasa adalah Presiden Bush dari Partai Republik. Sejak serangan itu, semua pria asing yang datang dari luar Amerika wajib mendaftar," katanya.

"Saya dididik oleh orangtua untuk pada patuh pada pemerintah di mana saya berada. Maka, saya pun mendaftar. Walaupun saya sempat tidak ada status di sana, tapi beberapa tahun kemudian saya memperoleh I-246 (izin tinggal sementara), yang harus saya perbarui atau perpanjang setahun sekali."

Menurutnya, kebijakan wajib mendaftar bagi pria asing itu tak efektif. "Karena orang-orang yang bermasalah itulah yang tidak mendaftar. Anda tahu kasus bom Boston Marathon 2013, atau penembakan massal di San Bernardino California, itu disebabkan oleh orang-orang bermasalah yang tak mendaftar atau orang-orang yang mempunyai paham politik yang berbeda. Malah orang yang patuh juga tidak tidak punya catatan perbuatan kriminal dan mendaftar seperti saya ini ditolak. Ini tak adil," kritik Haris.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)