Bejat, Pasangan di Jerman Melacurkan Putranya ke Pedofil

Rabu, 08 Agustus 2018 - 14:25 WIB
Bejat, Pasangan di Jerman...
Bejat, Pasangan di Jerman Melacurkan Putranya ke Pedofil
A A A
BERLIN - Sepasang suami istri di Jerman divonis dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena menjalankan prostitusi di bawah umur selama dua tahun via internet. Parahnya, korban kebejatan mereka adalah putra pasangan tersebut yang berusia 9 tahun.

Ibu korban, Berrin T (39), dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara. Berrin setuju agar anaknya diperkosa berulang kali dan difilmkan antara Mei 2015 dan Agustus 2017.

Sementara pasangannya, Christian L (48) juga dihukum pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak-anak, pelacuran paksa dan distribusi pornografi anak, dijatuhi hukuman 12 tahun dengan penahanan preventif.

Pada akhir persidangan di Freiburg, Hakim Stefan Bürgelin juga memerintahkan pasangan untuk membayar USD49.100 kepada anak laki-laki dan seorang gadis enam tahun yang juga menjadi korban jaringan pedofil. Bersama pasangan itu, dipenjara juga enam pria lainnya.

Saat menghukum pasangan itu, Hakim Bürgelin mencatat peran utama sang ibu dalam kasus tersebut. Menurut kesaksian yang didengar di persidangan, Berrin T pada awalnya setuju untuk mengatur sesi perkosaan di web gelap karena dia takut kehilangan pasangannya jika dia gagal memenuhi hasrat pedofil pasangannya. Selanjutnya, ia membiarkan pelecehan itu berlanjut demi keuntungan finansial.

Tidak hanya melacurkan anaknya, pasangan ini juga memperkosa seorang anak perempuan berusia tiga tahun dengan cara yang sangat parah.

Hakim menyebut pasangan tersebut telah memperlakukan korbannya seperti barang, terus menerus dihina, dipermalukan, terluka dan ketakutan.

"Anak itu menjerit kesakitan, itu adalah tindakan paling kejam," kata Bürgelin setelah melihat video pelecehan yang beredar luas dan dijual di Darkweb.

"Kami belum melihat video lain di mana seorang anak menderita rasa sakit seperti itu," imbuhnya seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (8/8/2018).

Kasus tersebut, yang telah mengirimkan gelombang kejut ke seluruh dunia, telah menimbulkan keprihatinan serius tentang kegagalan pihak berwenang untuk melindungi bocah itu, yang kini berusia 10. Ayah tiri korban diyakini terlibat pelecehan anak dan dilarang berhubungan dengan anak-anak, apalagi tinggal bersama mereka di apartemen yang sama.

Saat ini korban tinggal bersama keluarga angkat.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)