PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel

Minggu, 22 Juli 2018 - 15:17 WIB
PBB Sampaikan Keprihatinan...
PBB Sampaikan Keprihatinan atas UU Negara Yahudi Israel
A A A
NEW YORK - PBB menyatakan keprihatinan atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel, Knesset. Undang-undang ini dinilai sebagai legalisasi diskriminasi terhadap minoritas Arab di negara itu.

"Kami menegaskan kembali penghormatan PBB atas kedaulatan negara-negara untuk menentukan karakter konstitusional mereka, sementara menekankan perlunya semua negara untuk mematuhi prinsip-prinsip HAM universal, termasuk perlindungan hak-hak minoritas," kata juru bicara PBB, Farhan Haq, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (22/7).

"Solusi dua negara dari konflik Palestina-Israel yang sejalan dengan resolusi PBB dan perjanjian lainnya adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian abadi yang menyelesaikan semua masalah dan mewujudkan aspirasi nasional dari kedua bangsa," sambungnya.

Haq kemudian menyatakan, PBB mendesak semua pihak untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang akan merusak upaya damai diantara kedua negara. "Kami sekali lagi menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dari gerakan sepihak yang merusak solusi dua negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Palestina, Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.

Abbas menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.

Sementara itu, Hamas Hamas menyebut, munculnya undang-undang karena dunia selalu mendiamkan tindakan Israel. "Undang-undang dan resolusi ekstremis ini tidak akan disetujui jika bukan karena adanya sikap diam dari dunia internasional atas kejahatan dan pelanggaran pendudukan," kata juru bicara Hamas, Fawzi Barhoum.

Dia lalu menyatakan, undang-undang ini dibentuk untuk melegalkan apa yang dia sebut sebagai tindakan rasis Israel dan upaya untuk merebut hak warga Palestina di wilayah itu.
(esn)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
2 jam yang lalu
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
2 jam yang lalu
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
3 jam yang lalu
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
3 jam yang lalu
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
4 jam yang lalu
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
4 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved