Presiden Palestina Desak Dunia Tekan Israel Soal UU Negara Yahudi

Jum'at, 20 Juli 2018 - 21:21 WIB
Presiden Palestina Desak Dunia Tekan Israel Soal UU Negara Yahudi
Presiden Palestina Desak Dunia Tekan Israel Soal UU Negara Yahudi
A A A
RAMALLAH - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.

Dalam sebuah peryataan, Abbas menyatakan dunia internasonal harus turun tangan untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang kontroversial tersebut.

"Masyarakat internasional untuk campur tangan dan melakukan tanggung jawabnya dalam menghentikan undang-undang rasis ini dengan cara menekan Israel dan memaksanya untuk menerapkan resolusi legitimasi internasional," kata Abbas.

"Undang-undang ini telah menunjukan wajah rasis dari pemerintah penjajah Israel," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).

Abbas lalu menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.

"Undang-undang ini memperkuat landasan pendudukan, terutama mengenai kebijakan pendudukan untuk Yahudinisasi Yerusalem dan memisahkannya dari masyrakat Palestina disana," ungkapnya.

Sebelumnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam undang-undang negara bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Sama dengan Abbas, OKI menggambarkannya sebagai rasis dan tidak sah.

Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad al-Othaimeen menyebut undang-undang yang kontroversial itu sebagai tantangan yang mencolok terhadap kehendak, hukum dan

keputusan sah masyarakat internasional. Dia kemudian menyatakan bahwa undang-udang tersebut telah mengabaikan hak historis orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen.

"Undang-udang berfungsi untuk melegitimasi pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya. Kebijakan yang didasarkan pada penolakan keberadaan dan sejarah orang Palestina," kata al-Othaimeen,.

Dia kemudian mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk hukum, yang, dia peringatkan, hanya akan berfungsi untuk merusak visi solusi dua negara.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8341 seconds (0.1#10.140)