Presiden Palestina Desak Dunia Tekan Israel Soal UU Negara Yahudi
A
A
A
RAMALLAH - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk campur tangan terhadap Israel atas undang-undang negara-bangsa Yahudi yang baru disahkan. Abbas menyebut undang-udang itu rasis dan meremehkan penegasannya atas Yerusalem sebagai Ibu Kota masa depan Palestina.
Dalam sebuah peryataan, Abbas menyatakan dunia internasonal harus turun tangan untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang kontroversial tersebut.
"Masyarakat internasional untuk campur tangan dan melakukan tanggung jawabnya dalam menghentikan undang-undang rasis ini dengan cara menekan Israel dan memaksanya untuk menerapkan resolusi legitimasi internasional," kata Abbas.
"Undang-undang ini telah menunjukan wajah rasis dari pemerintah penjajah Israel," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).
Abbas lalu menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.
"Undang-undang ini memperkuat landasan pendudukan, terutama mengenai kebijakan pendudukan untuk Yahudinisasi Yerusalem dan memisahkannya dari masyrakat Palestina disana," ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam undang-undang negara bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Sama dengan Abbas, OKI menggambarkannya sebagai rasis dan tidak sah.
Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad al-Othaimeen menyebut undang-undang yang kontroversial itu sebagai tantangan yang mencolok terhadap kehendak, hukum dan
keputusan sah masyarakat internasional. Dia kemudian menyatakan bahwa undang-udang tersebut telah mengabaikan hak historis orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen.
"Undang-udang berfungsi untuk melegitimasi pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya. Kebijakan yang didasarkan pada penolakan keberadaan dan sejarah orang Palestina," kata al-Othaimeen,.
Dia kemudian mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk hukum, yang, dia peringatkan, hanya akan berfungsi untuk merusak visi solusi dua negara.
Dalam sebuah peryataan, Abbas menyatakan dunia internasonal harus turun tangan untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang kontroversial tersebut.
"Masyarakat internasional untuk campur tangan dan melakukan tanggung jawabnya dalam menghentikan undang-undang rasis ini dengan cara menekan Israel dan memaksanya untuk menerapkan resolusi legitimasi internasional," kata Abbas.
"Undang-undang ini telah menunjukan wajah rasis dari pemerintah penjajah Israel," sambungnya, seperti dilansir Times of Israel pada Jumat (20/7).
Abbas lalu menyebut undang-undang ini adalah bentuk konspirasi dalam melawan Palestina, selain dari pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem dan apa yang disebut upaya untuk membuat kota itu lebih Yahudi.
"Undang-undang ini memperkuat landasan pendudukan, terutama mengenai kebijakan pendudukan untuk Yahudinisasi Yerusalem dan memisahkannya dari masyrakat Palestina disana," ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam undang-undang negara bangsa Yahudi yang baru disahkan oleh parlemen Israel, Knesset. Sama dengan Abbas, OKI menggambarkannya sebagai rasis dan tidak sah.
Sekretaris Jenderal OKI, Yousef bin Ahmad al-Othaimeen menyebut undang-undang yang kontroversial itu sebagai tantangan yang mencolok terhadap kehendak, hukum dan
keputusan sah masyarakat internasional. Dia kemudian menyatakan bahwa undang-udang tersebut telah mengabaikan hak historis orang Palestina, baik Muslim maupun Kristen.
"Undang-udang berfungsi untuk melegitimasi pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya. Kebijakan yang didasarkan pada penolakan keberadaan dan sejarah orang Palestina," kata al-Othaimeen,.
Dia kemudian mendesak masyarakat internasional untuk menolak dan mengutuk hukum, yang, dia peringatkan, hanya akan berfungsi untuk merusak visi solusi dua negara.
(esn)