Ulama Tampar Perempuan India saat Debat Talak 3 di TV

Jum'at, 20 Juli 2018 - 08:00 WIB
Ulama Tampar Perempuan India saat Debat Talak 3 di TV
Ulama Tampar Perempuan India saat Debat Talak 3 di TV
A A A
NEW DELHI - Ulama Muslim bernama Ejaz Arshad Qasmi ditangkap polisi setelah berulang kali menampar pengacara perempuan India, Farah Faiz, selama debat di televisi (TV) soal talak tiga. Tema itu diperdebatkan setelah otoritas India melarang suami menceraikan istri hanya dengan menulis atau mengirim pesan talak tiga kali.

Perkelahian terjadi selama debat yang disiarkan langsung di stasiun televisi Zee Hindustan, 17 Juli 2018. Awalnya, Faiz mengatakan kepada Qasmi bahwa talak tiga tidak diakui sebagai bentuk perceraian dalam Alquran.

Dalam hitungan detik, keduanya berdiri, menunjuk jari satu sama lain dan terus berdebat soal talak tiga.

Dalam rekaman yang diunggah di akun YouTube stasiun TV tersebut, Faiz terlihat menampar Qasmi lebih dulu. Hal itu membuat Qasmi membalasnya berulang kali.

Tiga tamu sesama panel dengan cepat bereaksi dan berusaha menarik Qasmi menjauh dari Faiz saat dia melawan balik.

Menurut laporan One India, Qasmi ditahan oleh kepolisian setempat setelah pihak Zee Hindustan melaporkannya atas tuduhan menyerang Faiz. The Siasat Daily melaporkan bahwa ulama Muslim itu ditahan hingga 14 hari.

Pihak stasiun televisi mengecam perilaku Qasmi terhadap Faiz di media sosial dengan menyatakan bahwa insiden itu merupakan penghinaan terhadap perempuan. Ulama tersebut juga dikritik atas pernyataannya yang diarahkan terhadap aktivis Amber Zaidi, yang terlihat menangis selama segmen perdebatan.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung India melarang praktik talak tiga pada Agustus 2017. Praktik itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 14 dan 21 konstitusi India yang berhubungan dengan kesetaraan, perlindungan kehidupan dan kebebasan pribadi.

Empat bulan setelah keputusan bersejarah oleh Mahkamah Agung, pejabat pemerintah memperkenalkan rancangan undang-undang kepada parlemen pada bulan Desember yang menyatakan bahwa setiap pria Muslim yang menceraikan istrinya dengan praktik seperti itu akan dipenjara hingga tiga tahun. Rancangan undang-undang ini sedang menunggu keputusan untuk disahkan atau tidak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5167 seconds (0.1#10.140)