Ulama Tampar Perempuan India saat Debat Talak 3 di TV

Jum'at, 20 Juli 2018 - 08:00 WIB
Ulama Tampar Perempuan...
Ulama Tampar Perempuan India saat Debat Talak 3 di TV
A A A
NEW DELHI - Ulama Muslim bernama Ejaz Arshad Qasmi ditangkap polisi setelah berulang kali menampar pengacara perempuan India, Farah Faiz, selama debat di televisi (TV) soal talak tiga. Tema itu diperdebatkan setelah otoritas India melarang suami menceraikan istri hanya dengan menulis atau mengirim pesan talak tiga kali.

Perkelahian terjadi selama debat yang disiarkan langsung di stasiun televisi Zee Hindustan, 17 Juli 2018. Awalnya, Faiz mengatakan kepada Qasmi bahwa talak tiga tidak diakui sebagai bentuk perceraian dalam Alquran.

Dalam hitungan detik, keduanya berdiri, menunjuk jari satu sama lain dan terus berdebat soal talak tiga.

Dalam rekaman yang diunggah di akun YouTube stasiun TV tersebut, Faiz terlihat menampar Qasmi lebih dulu. Hal itu membuat Qasmi membalasnya berulang kali.

Tiga tamu sesama panel dengan cepat bereaksi dan berusaha menarik Qasmi menjauh dari Faiz saat dia melawan balik.

Menurut laporan One India, Qasmi ditahan oleh kepolisian setempat setelah pihak Zee Hindustan melaporkannya atas tuduhan menyerang Faiz. The Siasat Daily melaporkan bahwa ulama Muslim itu ditahan hingga 14 hari.

Pihak stasiun televisi mengecam perilaku Qasmi terhadap Faiz di media sosial dengan menyatakan bahwa insiden itu merupakan penghinaan terhadap perempuan. Ulama tersebut juga dikritik atas pernyataannya yang diarahkan terhadap aktivis Amber Zaidi, yang terlihat menangis selama segmen perdebatan.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung India melarang praktik talak tiga pada Agustus 2017. Praktik itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 14 dan 21 konstitusi India yang berhubungan dengan kesetaraan, perlindungan kehidupan dan kebebasan pribadi.

Empat bulan setelah keputusan bersejarah oleh Mahkamah Agung, pejabat pemerintah memperkenalkan rancangan undang-undang kepada parlemen pada bulan Desember yang menyatakan bahwa setiap pria Muslim yang menceraikan istrinya dengan praktik seperti itu akan dipenjara hingga tiga tahun. Rancangan undang-undang ini sedang menunggu keputusan untuk disahkan atau tidak.
(mas)
Berita Terkait
Banjir Lumpur Kubur...
Banjir Lumpur Kubur Truk di Sikkim India, 100 Warga Hilang
Banjir Terjang India,...
Banjir Terjang India, Lebih dari 60 Orang Tewas
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Sampaikan Pidato Kenegaraan di DPR RI
Ritual Magh Mela, Pemandian...
Ritual Magh Mela, Pemandian Suci untuk Penebusan Dosa Bagi Umat Hindu di India
Jelang Hari Republik,...
Jelang Hari Republik, Tentara India Gelar Latihan Parade di New Delhi
Bukan Pesawat AS atau...
Bukan Pesawat AS atau Rusia, India Akhirnya Setujui Pembelian Jet Tempur Senilai Rp123 Triliun
Berita Terkini
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
18 menit yang lalu
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
43 menit yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
1 jam yang lalu
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
2 jam yang lalu
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved