Mesir Vonis 24 Anggota Ikhwanul Muslimin Penjara Seumur Hidup
A
A
A
KAIRO - Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin. Mereka dituduh telah menghasut untuk melakukan aksi kekerasan dan meneror warga.
Hukuman seumur hidup di Mesir adalah 25 tahun penjara seperti dikutip dari Xinhua, Minggu (15/7/2018).
Kasus ini dimulai pada 2014, ketika 27 orang yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin melakukan aksi demonstrasi di provinsi Delta Sharqiya. Mereka dituduh melemparkan bom molotov, melakukan sabotase, menghambat lalu lintas dan mendistribusikan buku-buku kecil untuk melawan pasukan bersenjata dan polisi.
Selain menjatuhkan hukuman untuk 24 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga penjara untuk tiga terdakwa lainnya atas tuduhan yang sama.
Mesir telah menyaksikan serangan anti-keamanan sejak pimpinan militer menggulingkan mantan presiden Mesir dari kelompok Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada 2013. Kelompok Ikhwanul Muslimin pun dimasukkan dalam daftar kelompok teroris dan dilarang pada 2014.
Morsi dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya dari kelompoknya telah menerima putusan akhir yang bervariasi dari hukuman mati hingga hukuman seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan memata-matai.
Hukuman seumur hidup di Mesir adalah 25 tahun penjara seperti dikutip dari Xinhua, Minggu (15/7/2018).
Kasus ini dimulai pada 2014, ketika 27 orang yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin melakukan aksi demonstrasi di provinsi Delta Sharqiya. Mereka dituduh melemparkan bom molotov, melakukan sabotase, menghambat lalu lintas dan mendistribusikan buku-buku kecil untuk melawan pasukan bersenjata dan polisi.
Selain menjatuhkan hukuman untuk 24 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tiga penjara untuk tiga terdakwa lainnya atas tuduhan yang sama.
Mesir telah menyaksikan serangan anti-keamanan sejak pimpinan militer menggulingkan mantan presiden Mesir dari kelompok Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi pada 2013. Kelompok Ikhwanul Muslimin pun dimasukkan dalam daftar kelompok teroris dan dilarang pada 2014.
Morsi dan tokoh-tokoh terkemuka lainnya dari kelompoknya telah menerima putusan akhir yang bervariasi dari hukuman mati hingga hukuman seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan memata-matai.
(ian)