WNI Terkena Dampak Kebijakan Imigrasi Trump
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan imigrasi baru Amerika Serikat (AS) dibawah pemerintahan Donald Trump ternyata turut berdampak bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Negeri Paman Sam itu. Mereka yang terkena dampak adalah yang datang ke AS secara ilegal, atau mereka yang masa tinggalnya sudah lewat.
Harun Calehr menuturkan bahwa meski tidak banyak, tapi ada WNI yang terdampak kebijakan imigrasi baru AS. Harun adalah pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk membantu perwakilan Indonesia di AS dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI.
"Jumlahnya kecil yang terlibat pelanggaran imigrasi. Kami selalu berusaha untuk membantu, memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalahnya dengan cepat," kata Harun saat melakukan pertemuan dengan awak media pada Rabu (11/7/2018).
Menurut Harun, WNI yang berada di AS terkonsentrasi di Philladelpia, Washington DC dan juga New York.
Ia kemudian menjelaskan mengenai kebijakan imigrasi baru AS. Dibawah kebijakan baru AS, mereka yang terlibat pelanggaran imigrasi akan ditindak layaknya penjahat. Mereka tidak lagi dikenai hukuman adminstratif, tapi hukum pidana.
Menurutnya banyak negara bagian yang menolak kebijakan ini. Setidaknya ada 12 negara bagian yang menolak termasuk New York dan Washington DC, di mana negara-negara bagian ini memang memiliki kebijakan melindungi imigran, termasuk imigran gelap.
Harun Calehr menuturkan bahwa meski tidak banyak, tapi ada WNI yang terdampak kebijakan imigrasi baru AS. Harun adalah pengacara yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk membantu perwakilan Indonesia di AS dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI.
"Jumlahnya kecil yang terlibat pelanggaran imigrasi. Kami selalu berusaha untuk membantu, memberikan bantuan untuk menyelesaikan masalahnya dengan cepat," kata Harun saat melakukan pertemuan dengan awak media pada Rabu (11/7/2018).
Menurut Harun, WNI yang berada di AS terkonsentrasi di Philladelpia, Washington DC dan juga New York.
Ia kemudian menjelaskan mengenai kebijakan imigrasi baru AS. Dibawah kebijakan baru AS, mereka yang terlibat pelanggaran imigrasi akan ditindak layaknya penjahat. Mereka tidak lagi dikenai hukuman adminstratif, tapi hukum pidana.
Menurutnya banyak negara bagian yang menolak kebijakan ini. Setidaknya ada 12 negara bagian yang menolak termasuk New York dan Washington DC, di mana negara-negara bagian ini memang memiliki kebijakan melindungi imigran, termasuk imigran gelap.
(ian)