MA Israel Bekukan Rencana Penghancuran Desa Palestina

Jum'at, 06 Juli 2018 - 18:48 WIB
MA Israel Bekukan Rencana...
MA Israel Bekukan Rencana Penghancuran Desa Palestina
A A A
TEL AVIV - Mahkamah Agung Israel dilaporkan telah memutuskan untuk membekukan rencana pemerintah Israel untuk menghancurkan desa Khan al-Ahmar di wilayah Tepi Barat, Palestina. Desa Khan al-Ahmar dihancurkan untuk kemudian dibangun pemukiman Yahudi baru.

Melansir Anadolu Agency pada Jumat (6/7), dalam putusanya, MA Israel dilaporkan membekukan rencana penghancuran desa tersebut hingga awal pekan depan, tepatnya hingga tanggal 11 Juli mendatang.

Berdasarkan perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Palestina, Tepi Barat dibagi menjadi zona A, B, dan C. Otoritas administratif dan keamanan daerah A diberikan kepada Palestina, sementara administrasi daerah B diberikan kepada Palestina, tetapi keamanannya kepada Israel. Sementara di daerah C, baik pemerintah maupun otoritas keamanan berada di tangan Israel. Desa Khan al-Ahmar sendiri terletak di area C.

Sebelumnya, Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam rencana Israel melakukan pembongkaran untuk memperluas permukiman Yahudi di Khan al-Ahmar. Dia mendesak komunitas internasional untuk bertindak.

"Perlindungan keluarga Palestina dan pemindahan paksa penduduk kami dan membuat mereka menjadi tunawisma dan putus asa benar-benar tidak dapat diterima," kata Ashrawi.

"Fakta bahwa Israel ingin menghancurkan seluruh desa di mana penduduknya telah tinggal selama 50 tahun untuk satu-satunya tujuan memperluas pemukiman ilegal adalah keterlaluan dan tidak manusiawi," sambungnya.

Kecaman juga disampaikan oleh Uni Eropa (UE) dan sejumlah negara Eropa. UE menyatakan, penghancuran yang dilanjutkan dengan pembangunan permukiman baru bagi warga Israel di wilayah yang sama, memperburuk ancaman terhadap kelangsungan hidup solusi dua negara dan semakin melemahkan prospek untuk perdamaian abadi.
Kementerian Luar Negeri Prancis juga mengutuk rencana Israel itu, dengan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Paris mengatakan, pembongkaran membuat kondisi kehidupan penduduk desa yang lebih sulit semakin sulit.
Inggris dan Irlandia juga turut mengutuk rencana Israel tersebut. “Sesuai dengan kebijakan jangka panjang kami, karenanya kami mengutuk langkah seperti itu, yang akan menjadi pukulan besar bagi prospek solusi dua negara," kata Menteri Negara Inggris untuk Timur Tengah, Alistair Burt.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)