KBRI Riyadh Bebaskan Dua WNI dari Hukum Pancung

Senin, 04 Juni 2018 - 14:58 WIB
KBRI Riyadh Bebaskan...
KBRI Riyadh Bebaskan Dua WNI dari Hukum Pancung
A A A
RIYADH - Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, berhasil membebaskan dua orang warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di negara itu. Kedua WNI itu diketahui bernama Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar, di mana keduanya berasal dari Sumbawa, NTB.

Menurut keterangan KBRI Riyadh pada Senin (4/6), Sumiyati dan Masani berhasil lolos dari hukuman pancung setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Kasus hukum bermula dari keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada tahun 2014 lalu atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir dan tuduhan bersekongkol membunuh ibu majikan, dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan. Pada tahun 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir, masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan," bunyi keterangan KBRI Riyadh.

Pada tahun 2017 pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

Namun, anggota keluarga bersikukuh mengajukan banding namun Pengadilan Banding pada akhir tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Maftuh Abegebriel, yang juga dosen Hadis Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan bahwa sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada perbedaan pendapatan dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.

Kedua WNI ini, lanjut Agus akan dipulangkan dalam waktu dekat. "Kepulangan dua WNI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib," kata Agus.

Agus menambahkan, selain melaui proses hukum, pemebebasan keduanya juga tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan KBRI terhadap tokoh-tokoh kabilah/suku untuk mencari solusi. "Seperti yang sudah dilakukan oleh KBRI Riyadh dengan melakukan lobi-lobi tengah malam di kawasan pedalaman Saudi dan bahkan pertemuan-pertemuan informal di tengah-tengah peternakan kambing," tukasnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)