Palestina Bergabung dengan Konvensi Senjata Kimia
A
A
A
THE HAGUE - Palestina secara resmi telah bergabung dengan Konvensi Senjata Kimia dan langkah itu akan berlaku pada 16 Juni. Demikian pengumuman badan pelaksana untuk Konvensi, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), yang bermarkas di Den Haag, Belanda.
"Palestina pada 17 Mei 2018 telah menyetorkan instrumen aksesi Konvensi Senjata Kimia pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dipercaya untuk menyimpan Konvensi," tulis OPCW seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (24/5/2018).
OPCW adalah badan resmi PBB yang ditugaskan untuk melaksanakan konvensi tahun 1993 yang bertujuan mencegah pembuatan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia.
Hampir setiap negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi dan hanya empat yang belum, termasuk Mesir, Korea Utara (Korut), dan Sudan Selatan. Israel adalah penandatangan perjanjian itu tetapi belum meratifikasinya.
Langkah Palestina ini adalah yang terbaru dalam hal aksesi ke badan-badan internasional, setelah bergabung dengan Interpol pada bulan September 2017 dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada bulan April 2015.
Keanggotaan ICC memungkinkan warga Palestina untuk mengirimkan rujukan ke organisasi meminta jaksa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Pada tahun 2012, Palestina diberikan status non-pengamat PBB, sebuah langkah yang ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel. Palestina mendapatkan posisi itu melalui Majelis Umum PBB.
Dalam 21 tahun keberadaannya, OPCW telah menghancurkan 96 persen dari semua stok senjata kimia yang dilaporkan oleh negara-negara anggota.
"Palestina pada 17 Mei 2018 telah menyetorkan instrumen aksesi Konvensi Senjata Kimia pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dipercaya untuk menyimpan Konvensi," tulis OPCW seperti dikutip dari Al Jazeera, Kamis (24/5/2018).
OPCW adalah badan resmi PBB yang ditugaskan untuk melaksanakan konvensi tahun 1993 yang bertujuan mencegah pembuatan, penimbunan, dan penggunaan senjata kimia.
Hampir setiap negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi konvensi dan hanya empat yang belum, termasuk Mesir, Korea Utara (Korut), dan Sudan Selatan. Israel adalah penandatangan perjanjian itu tetapi belum meratifikasinya.
Langkah Palestina ini adalah yang terbaru dalam hal aksesi ke badan-badan internasional, setelah bergabung dengan Interpol pada bulan September 2017 dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada bulan April 2015.
Keanggotaan ICC memungkinkan warga Palestina untuk mengirimkan rujukan ke organisasi meminta jaksa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Pada tahun 2012, Palestina diberikan status non-pengamat PBB, sebuah langkah yang ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel. Palestina mendapatkan posisi itu melalui Majelis Umum PBB.
Dalam 21 tahun keberadaannya, OPCW telah menghancurkan 96 persen dari semua stok senjata kimia yang dilaporkan oleh negara-negara anggota.
(ian)