28 Tahun 'Hilang', TKI Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga

Rabu, 16 Mei 2018 - 21:55 WIB
28 Tahun \Hilang\, TKI...
28 Tahun 'Hilang', TKI Ini Akhirnya Kembali ke Pelukan Keluarga
A A A
JEMBER - Keluarga Qibtiyah mungkin tidak akan pernah menyangka akan kembali bertemu dengan wanita berusaia 74 tahun tersebut. Qibtiyah atau yang memiliki nama Jumanti binti Bejo, adalah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember yang bekerja di Arab Saudi.

Menurut keterangan Kementerian Laur Negeri Indonesia yang diterima Sindonews pada Rabu (16/5), Qibtiyah diketahui sudah "hilang" selama 28 tahun. Dia berangkat ke Saudi tahun 1990, saat itu dia masih berusia 46 tahun. Sejak saat itu keluarga tidak pernah mendapatkan kabar lagi darinya.

"Sebagian keluarga menganggap ini sebuah keajaiban. Mereka sudah sampai pada titik pasrah. Tapi, dengan upaya Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh, akhirnya bisa ditemukan," ujar Chairil Anhar, case officer Kemlu Ri yang mengantarkan Qibtiyah ke kampung halamannya.

Kemlu dan KBRI Riyadh pertama kali mendapatkan laporan tentang Qibtiyah alias Jumati binti Bejo dari pihak keluarga pada 9 Maret 2018 lalu. Nama Qibtiyah maupun Jumanti binti Bejo tidak tercantum dalam database KBRI Riyadh, KJRI Jeddah maupun Kemlu, yang berarti Qibtiyah tidak pernah meminta pelayanan apapun di perwakilan Indonesia selama 28 tahun tinggal di Saudi.

Pihak KBRI kemudian menyebarkan informasi dan melakukan komunikasi dilakukan dengan komunitas WNI di Saudi mengenai Qibtiyah. Titik terang mengenai Qibtiyahdidapatkan dari seorang WNI bernama Niayah binti Kasimin, di mana dia mengaku pernah berinteraksi dengan Qibtiyah. Niayah bekerja pada kakak majikan Qibtiyah. Dari situ penelusuran dilakukan dan iketahui bahwa majikannya bernama Abdul Azis Muhammed Al-Daerim.

Sayangnya, menurut Kemlu, majikan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik. Mengetahui KBRI sedang mencari Qibtiyah, majikan memberikan berita bohong bahwa Qibtiyah sudah dipulangkan tiga bulan lalu.

KBRI kemudian melayangkan nota diplomatik kepada Kemlu Saudi, selain itu Duta Besar RI di Riyadh juga mengirimkan surat kepada Gubernur Riyadh. Akhirnya, pada tanggal 18 April 2018, KBRI dengan dukungan aparat setempat menjemput Qibtiyah dari majikannya dan membawanya pindah ke rumah singgah KBRI Riyadh.

Dari wawancara dengan Qibtiyah diketahui bahwa, meskipun tidak ada tindak kekerasan, selama 28 tahun majikan tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membuatkan izin tinggal, memperpanjang paspor maupun memfasilitasi komunikasi dengan keluarga.

Setelah berhasil "dibebaskan", KBRI Riyadh juga telah mengupayakan pembayaran sisa gaji Qibtiyah dari majikan. "Sekarang, Qibtiyah sudah dibantu membuka rekening bank. Qibtiyah akan menghabiskan waktunya di kampung halaman menikmati hasil kerja kerasnya selama 28 tahun", imbuh Chairil.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2620 seconds (0.1#10.140)