Mantan Presiden Taiwan Dipenjara 4 Bulan

Rabu, 16 Mei 2018 - 11:49 WIB
Mantan Presiden Taiwan...
Mantan Presiden Taiwan Dipenjara 4 Bulan
A A A
TAIPEI - Pengadilan di Taiwan memvonis mantan Presiden Ma Ying-jeou empat bulan penjara karena membocorkan informasi terkait keamanan nasional.

Ma bertekad mengajukan banding atas vonis pengadilan tersebut. Meski demikian, dia dapat menghindari penjara dengan membayar denda.

Ini merupakan vonis pertama dari sejumlah gugatan hukum terhadap Ma sejak selesai menjabat pada 2015. Pengadilan Tinggi Taiwan mencabut keputusan pengadilan rendah yang sebelumnya menyatakan dia tidak bersalah.

“Ma Ying-jeou melanggar Undang-Undang Komunikasi dan Pengawasan. Hukuman untuk pelanggaran itu adalah penjara empat bulan,” papar vonis pengadilan.

Pengadilan menyatakan, Ma membocorkan informasi terkait keamanan nasional dan anggota parlemen oposisi Ker Chien-ming yang seharusnya rahasia negara. Hukuman Ma itu dapat dihindari dengan membayar denda sebesar USD4.019, sesuai hukum di Taiwan yang mengizinkan pembayaran denda untuk meringankan hukuman dan menghindari penahanan di penjara.

Ma menyatakan kepada media Taiwan bahwa dirinya berencana mengajukan banding. “Kasus ini jenis gugatan konstitusional. Apa yang saya perjuangkan bukan hanya hak saya sendiri, tapi terkait bagaimana otoritas presiden Taiwan pada masa depan tidak boleh dibatasi,” papar dia.

Dia menambahkan, “Selain itu, saya perlu menjelaskan masalah ini, saya jelas akan banding.”

Mantan pendukung oposisi Nasionalis atau Partai Kuomintang itu saat menjabat memiliki hubungan dekat dengan pemerintah China. Ma menjabat sebagai Presiden Taiwan sejak 2008 hingga 2016.

China menganggap Taiwan sebagai salah satu provinsinya dan akan disatukan kembali, meski dengan kekuatan militer. Beijing telah meningkatkan aktivitas yang dianggap Taiwan bersifat permusuhan dalam dua tahun terakhir setelah terpilihnya Tsai Ing-wen sebagai presiden menggantikan Ma. Tsai dianggap mendukung kemerdekaan Taiwan dari China.(Syarifudin)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)