TKI Parinah Disekap 18 Tahun di Inggris, Ini Kronologi Penyelamatannya
A
A
A
JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Parinah Iksan Binti Dullah, 50, telah pulang ke keluarganya di Banyumas, Jawa Tengah, setelah disekap majikannya di Inggris selama 18 tahun. Penyelamatan Parinah melibatkan unit anti-perbudakan modern Polisi Metropolitan di Inggris.
Parinah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Rabu lalu. Pada tahun 1999, dia pamit pada keluarganya meninggalkan Banyumas untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Pada mulanya, komunikasinya dengan keluarga lancar. Namun, ketika majikannya pindah ke Brighton di pantai selatan Inggris pada awal tahun 2000-an, dia berada di bawah kontrol yang lebih ketat.
Sejak itu, Parinah dilarang meninggalkan rumah majikannya tanpa ditemani. Dia juga dilaporkan tidak menerima gaji selama 18 tahun. Laporan lain, dia hanya menerima satu kali pembayaran gaji sebesar 1.000 poundsterling.
Perempuan Banyumas ini berulang kali meminta pembayaran gaji dan minta pulang kampung. Tapi, majikannya selalu mengatakan bahwa uangnya disimpan di bank dan dia akan pulang suatu hari nanti.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London yang terlibat dalam penyelamatan Parinah mengonfirmasi pemulangan TKI tersebut."Setelah menunggu selama 18 tahun, Parinah, tenaga kerja Indonesia asal Banyumas yang disekap oleh majikannya di Inggris kembali ke tanah air," tulis KBRI London di Twitter via akun @KBRILondon, Rabu lalu.
Kronologi penyelamatan Parinah bermula dari keberanian TKI itu untuk menyelinap keluar rumah sendirian pada Januari lalu. Dia kemudian mengirim surat kepada keluarganya. Sebelum menerima korespondensi, kerabatnya di Jawa Tengah belum mendengar kabar darinya sejak 2005.
Keluarga Parinah menyampaikan keprihatinannya kepada pihak berwenang Indonesia, yang kemudian dilaporkan ke KBRI London.
Ketika kedutaan menghubungi keluarga majikan yang menahan Parinah, sang majikan menolak membebaskan TKI tersebut. Sikap majikan tersebut membuat KBRI menghubungi unit anti-perbudakan modern Kepolisian Metropolitan setempat di Inggris.
Unit itulah yang menjemput Parinah di sebuah rumah di Brighton awal bulan ini.
Tiga anak Parinah menangis ketika mereka menyambut sang ibu yang tiba di Banyumas pada Kamis pagi.
Mengutip laporan The Guardian, pasangan majikan Parinah dan dua anaknya kini diselidiki polisi. Mereka ditahan polisi di Inggris.
Anis Hidayah, dari organisasi Migrant Care, mengatakan kasus Parinah menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik untuk menjamin keselamatan para pekerja migran.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mekanisme pengawasan bagi pemerintah," kata Anis. "Jika tidak ada informasi dari seorang pekerja migran selama lebih dari sebulan, laporan harus dibuat sehingga kami tidak memiliki kasus seperti ini."
Parinah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Rabu lalu. Pada tahun 1999, dia pamit pada keluarganya meninggalkan Banyumas untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Pada mulanya, komunikasinya dengan keluarga lancar. Namun, ketika majikannya pindah ke Brighton di pantai selatan Inggris pada awal tahun 2000-an, dia berada di bawah kontrol yang lebih ketat.
Sejak itu, Parinah dilarang meninggalkan rumah majikannya tanpa ditemani. Dia juga dilaporkan tidak menerima gaji selama 18 tahun. Laporan lain, dia hanya menerima satu kali pembayaran gaji sebesar 1.000 poundsterling.
Perempuan Banyumas ini berulang kali meminta pembayaran gaji dan minta pulang kampung. Tapi, majikannya selalu mengatakan bahwa uangnya disimpan di bank dan dia akan pulang suatu hari nanti.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London yang terlibat dalam penyelamatan Parinah mengonfirmasi pemulangan TKI tersebut."Setelah menunggu selama 18 tahun, Parinah, tenaga kerja Indonesia asal Banyumas yang disekap oleh majikannya di Inggris kembali ke tanah air," tulis KBRI London di Twitter via akun @KBRILondon, Rabu lalu.
Kronologi penyelamatan Parinah bermula dari keberanian TKI itu untuk menyelinap keluar rumah sendirian pada Januari lalu. Dia kemudian mengirim surat kepada keluarganya. Sebelum menerima korespondensi, kerabatnya di Jawa Tengah belum mendengar kabar darinya sejak 2005.
Keluarga Parinah menyampaikan keprihatinannya kepada pihak berwenang Indonesia, yang kemudian dilaporkan ke KBRI London.
Ketika kedutaan menghubungi keluarga majikan yang menahan Parinah, sang majikan menolak membebaskan TKI tersebut. Sikap majikan tersebut membuat KBRI menghubungi unit anti-perbudakan modern Kepolisian Metropolitan setempat di Inggris.
Unit itulah yang menjemput Parinah di sebuah rumah di Brighton awal bulan ini.
Tiga anak Parinah menangis ketika mereka menyambut sang ibu yang tiba di Banyumas pada Kamis pagi.
Mengutip laporan The Guardian, pasangan majikan Parinah dan dua anaknya kini diselidiki polisi. Mereka ditahan polisi di Inggris.
Anis Hidayah, dari organisasi Migrant Care, mengatakan kasus Parinah menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik untuk menjamin keselamatan para pekerja migran.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mekanisme pengawasan bagi pemerintah," kata Anis. "Jika tidak ada informasi dari seorang pekerja migran selama lebih dari sebulan, laporan harus dibuat sehingga kami tidak memiliki kasus seperti ini."
(mas)