Beijing Vonis Mati 'Jack The Ripper' China

Jum'at, 30 Maret 2018 - 20:13 WIB
Beijing Vonis Mati Jack The Ripper China
Beijing Vonis Mati 'Jack The Ripper' China
A A A
BEIJING - Pengadilan China dilaporkan menjatuhkan hukuman mati kepada Seorang pembunuh berantai yang dijuluki "Jack the Ripper" China. Pria yang bernama asli Gao Chengyong dihukum mati karena memperkosa, membunuh, dan memutilasi 11 wanita.

Gao dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Menengah Kota Baiyin dan menjatuhkan hukuman mati untuk aksi perampokan dan pembunuhan yang disengaja, dan hukuman yang lebih rendah untuk pemerkosaan yag dia lakukan.

"Untuk memuaskan keinginannya yang sesat untuk menodai mayat, banyak mayat korbannya, di mana semuanya adalah wanita, sengaja dia rusak. Motif kejahatan terdakwa itu tercela, metodenya sangat kejam, sifat dari tindakan keji dan rincian kejahatan serius," bunyi putusan pengadilan.

"Gao menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat dan bahaya bagi orang lain dan harus dihukum berat," sambungnya, seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat (30/3).

Pria berusia 53 tahun itu melakukan aksinya dari tahun 1988 hingga 2002 di daerah Gansu dan sekitaran wilayah perbatasan China dan Mongolia. Gao sendiri ditangkap pada tahun 2006 lalu, atau 28 tahun setelah dia melakukan aksi pertamanya.

Jack the Ripper yang asli adalah seorang pembunuh berantai yang aktif di London timur di era Victoria, yang diyakini telah membunuh lima wanita, memutilasi beberapa dari mereka.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3961 seconds (0.1#10.140)