Hakim: Starbucks di California Harus Pasang Peringatan Kanker di Kopinya

Jum'at, 30 Maret 2018 - 11:12 WIB
Hakim: Starbucks di...
Hakim: Starbucks di California Harus Pasang Peringatan Kanker di Kopinya
A A A
LOS ANGELES - Starbucks Corp dan perusahaan penjual kopi lainnya di California harus memasang label peringatan kanker pada kopi yang dijual. Demikian perintah hakim pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Pengabaian perintah hakim ini berkonsekuensi pada penjatuhan denda jutaan dollar AS.

Putusan hakim Los Angeles ini keluar sebagai hasil dari gugatan sebuah kelompok nirlaba yang tidak terlalu tenar di AS. Kelompok itu menggugat 90 peritel kopi, termasuk Starbucks, dengan alasan mereka melanggar undang-undang California yang mengharuskan perusahaan untuk memperingatkan konsumen akan bahan kimia dalam produk mereka yang dapat menyebabkan kanker.

Salah satu bahan kimia tersebut adalah akrilamida, produk sampingan dari biji kopi panggang yang terdapat dalam kadar tinggi di kopi yang diseduh.

Dokumen pengadilan menyatakan, hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Elihu Berle mengatakan dalam keputusan hari Rabu lalu bahwa Starbucks dan perusahaan lain telah gagal menunjukkan tidak ada risiko signifikan dari karsinogen yang dihasilkan dalam proses pemanggangan kopi.

Starbucks dan para tergugat lainnya diberi waktu sampai 10 April 2018 untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

Starbucks menolak berkomentar. Namun, sebuah pernyataan dari National Coffee Association (NCA) mengatakan bahwa industri kopi sedang mempertimbangkan banding dan tindakan hukum lebih lanjut.

"Label peringatan kanker pada kopi akan menyesatkan. Pedoman diet pemerintah AS sendiri menyatakan bahwa kopi dapat menjadi bagian dari gaya hidup sehat," bunyi pernyataan NCA, seperti dikutip Reuters, Jumat (30/3/2018).

Dalam keputusannya, Hakim Berle mengatakan; "Para tergugat gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk membuktikan dengan lebih banyak bukti bahwa konsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia".

Pihak Dunkin Donuts, McDonald's Corp, Peet dan penjual kopi besar lainnya tidak segera menanggapi permintaan untuk komentar.

Gugatan itu diajukan pada tahun 2010 oleh Dewan Pendidikan dan Penelitian tentang Toxics (CERT), sebuah kelompok nirlaba di AS. Dalam gugatannya kelompok ini menyerukan denda kepada tergugat sebesar USD2.500 untuk masing-masing orang yang terpapar bahan kimia sejak 2002 di toko-toko para tergugat di California.

Pengacara CERT, Raphael Metzger tidak segera menanggapi permintaan untuk komentar.

Masih menurut dokumen pengadilan, Starbucks gagal pada fase pertama sidang pengadilan untuk menunjukkan kadar akrilamida dalam kopi yang akan menimbulkan risiko kanker yang signifikan. Pada fase kedua persidangan, tergugat gagal membuktikan ada tingkat risiko "alternatif" yang dapat diterima untuk karsinogen.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)