WNI yang Dibunuh Warga AS Dimakamkan di Kamboja
A
A
A
JAKARTA - Enen Cahyati, warga negara Indonesia (WNI) yang dibunuh oleh suaminya di Kamboja dilaporkan telah dimakamkan di Khleang Blek, Provinsi Kandal, Kamboja. Suami Enen, yang merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) saat ini masih buron.
Menurut keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, keluarga telah menyetujui pemakaman Enen di Kamboja.
"Jenazah almarhumah Enen Cahyati telah dimakamkan secara agama Islam di TP Warga Muslim Kamboja di dalam kompleks Masjid Al Akbar, Khleang Blek, Provinsi Kandal. Pemakaman di Kamboja dilakukan karena kondisi jenazah yang sudah tidak mungkin dipulangkan. Pemakaman dilakukan atas persetujuan dari keluarga di Jagakarsa," ucap Iqbal pada Kamis (29/3).
"Kepolisian Kamboja sudah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan adalah suami almarhumah, WN AS, atas nama Bilal Abdul Fateen. Fateen masuk ke Kamboja pada tanggal 16 Maret dan keluar Kamboja tanggal 22 Maret. Ini sesuai dengan perkiraan kepolisian bahwa almarhumah dibunuh tiga hari sebelum jenazahnya ditemukan pada tanggal 25 Maret," sambungnya.
Iqbal kemudian menuturkan, bahwa berdasarkan hasil visum sementara diketahui bahwa penyebab kematian Enen adalah karena kekerasan dan menyatakan kepolisian Kamboja akan mengeluarkan red notice terhadap Fateen kepada Interpol.
"Kepolisian Kamboja sedang menunggu laporan lengkap dari Kepolisian Phnom Phen sebagai dasar untuk mengajukan Red Notice terhadap BAF dari Interpol. KBRI akan terus memantau perkembangan kasus ini," tukasnya
Menurut keterangan Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, keluarga telah menyetujui pemakaman Enen di Kamboja.
"Jenazah almarhumah Enen Cahyati telah dimakamkan secara agama Islam di TP Warga Muslim Kamboja di dalam kompleks Masjid Al Akbar, Khleang Blek, Provinsi Kandal. Pemakaman di Kamboja dilakukan karena kondisi jenazah yang sudah tidak mungkin dipulangkan. Pemakaman dilakukan atas persetujuan dari keluarga di Jagakarsa," ucap Iqbal pada Kamis (29/3).
"Kepolisian Kamboja sudah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan adalah suami almarhumah, WN AS, atas nama Bilal Abdul Fateen. Fateen masuk ke Kamboja pada tanggal 16 Maret dan keluar Kamboja tanggal 22 Maret. Ini sesuai dengan perkiraan kepolisian bahwa almarhumah dibunuh tiga hari sebelum jenazahnya ditemukan pada tanggal 25 Maret," sambungnya.
Iqbal kemudian menuturkan, bahwa berdasarkan hasil visum sementara diketahui bahwa penyebab kematian Enen adalah karena kekerasan dan menyatakan kepolisian Kamboja akan mengeluarkan red notice terhadap Fateen kepada Interpol.
"Kepolisian Kamboja sedang menunggu laporan lengkap dari Kepolisian Phnom Phen sebagai dasar untuk mengajukan Red Notice terhadap BAF dari Interpol. KBRI akan terus memantau perkembangan kasus ini," tukasnya
(esn)