PBB Sebut Bandar Narkoba Tak Perlu Dihukum Mati, Ini Respons Indonesia

Kamis, 08 Februari 2018 - 23:33 WIB
PBB Sebut Bandar Narkoba...
PBB Sebut Bandar Narkoba Tak Perlu Dihukum Mati, Ini Respons Indonesia
A A A
JAKARTA - Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein menyatakan hukuman mati terhadap Bandar narkoba tidak perlu karena bukan kejahatan yang serius. Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di Jenewa Hassan Kleib merespons dengan memberikan gambaran tentang kejahatan bandar narkoba di negara ini.

Komentar Zeid itu muncul dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Sebagai penjelasan, Hassan membandingkan masalah kejahatan narkoba di Eropa, Amerika dan Indonesia.

Menurut Hassan, bagi sejumlah negara di Eropa dan Amerika, narkoba memang tidak masuk dalam kategori kejahatab serius seperti terorisme atau pun pembunuhan sadis.

Namun, lanjut Hassan, masalah narkoba di Indonesia masuk dalam kategori kejahatan serius. Dia mengatakan, pihak luar sejatinya tidak bisa menentukan mana kejahatan serius dan mana yang tidak di sebuah negara.

”Hanya negara yang bersangkutan yang berhak untuk mentukan mana kejahatan yang serius dan mana yang bukan,” ucap Hassan, Kamis (8/2/2018). Hassan menegaskan bahwa hukuman mati di Indonesia sampai saat ini masih tercatat sebagai hukum positif.

Meski demikian, Hassan mengaku sudah menjelaskan kepada Zeid bahwa pemerintah Indonesia sedang menggodok sebuah peraturan yang akan membuat hukuma mati hilang dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)