Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Indonesia Ikuti 11 Negara Ini

Rabu, 07 Februari 2018 - 19:27 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Indonesia Ikuti 11 Negara Ini
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Indonesia Ikuti 11 Negara Ini
A A A
DPR dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sedang berupaya menghidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi tercantum Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Pasal ini sebenarnya pernah ada, tapi kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam melalui putusan bernomor 013-022/PUIV/2006. Ini berarti sudah tidak ada lagi pasal yang bisa menjerat seseorang ketika dianggap menghina presiden.

Keinginan menghidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden menuai pro dan kontra. Bagi yang mendukung, pasal ini bertujuan menjaga kewibawaan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara. Namun bagi yang menolak, pasal ini dinilai sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia. Jika nantinya pasal Penghinaan Presiden benar-benar dihidupkan kembali, maka Indonesia tidak sendirian. Ada beberapa negara yang memiliki aturan yang sama. Negara mana saja? berikut di antaranya:

1. Azerbaijan
Di negara ini, seseorang tidak bisa berpendapat seenaknya terhadap Presiden Azabaijan. Jika pendapatnya, baik dalam bentuk omongan, tulisan, atau lainnya, dinilai menghina presiden, maka siap-siap menerima hukuman. Jenis hukumannya bervariasi tergantung tingkat penghinaannya. Dari mulai denda sejumlah nominal uang, kerja sosial selama dua tahun hingga hukuman penjara maksimal 5 tahun.

2. Lebanon
Undang-undang Lebanon melarang menerbitkan tulisan yang merongrong martabat presiden. Tidak hanya tulisan di media cetak tapi juga media digital, termasuk medsos. Pemerintah Lebanon sudah menyiapkan hukuman minimal satu bulan kurungan dan maksimal dua tahun penjara dan atau denda 50 juta-100 juta pound Lebanon bagi yang nekat melakukannya.

3. Venezuela
Di bawah undang-undang Venezuela, penghinaan presiden bisa berbentuk tulisan, pidato atau pun lainnya seperti tarian. Jika seseorang dinyatakan bersalah, melakukan pelanggaran serius, maka hukumannya antara 6 sampai 30 bulan penjara. Namun jika pelanggannya kecil, hukumannya 3 sampai 15 bulan penjara.

4. Polandia
Undang-Undang melarang seseorang menghina Presiden Polandia dan kepala negara lain yang sedang berkunjung ke Polandia. Bagi yang terbukti melanggar pasal tersebut, bisa dikenai hukuman hingga 3 tahun penjara. Ketika Presiden Rusia Vladimir Putin berkunjung ke Polandia pada 2005, polisi menahan 28 pengunjuk rasa yang menolak kedatangan Putin.

5. Turki
Turki memiliki beberapa undang-undang penghinaan yang sangat ketat. KUHP menyatakan bahwa "seseorang yang mencemarkan nama baik presiden republik harus dipenjara selama jangka waktu satu sampai empat tahun." Hukuman akan ditingkatkan pada tanggal enam jika pelanggaran tersebut dilakukan di depan umum. Penghinaan ini tidak hanya berlaku bagi presiden aktif, tapi juga mantan presiden yang telah meninggal dunia. Ada undang-undang khusus tentang kejahatan terhadap pendiri Turki, Mustafa Kemal Ataturk, yang menyatakan bahwa "Siapa pun yang secara terbuka menghina atau mengutuk ingatannya...dipenjara dengan hukuman antara satu sampai tiga tahun."

6. Belanda
Belanda yang cukup liberal ternyata juga memiliki undang-undang untuk melindungi kehormatan para penguasa. Bagi yang secara sengaja menghina raja, pemerintah Belanda telah menyiapkan hukuman lima tahun penjara atau denda. Sementara yang sengaja menghina pasangan raja, pewaris, pasangan pewaris atau bupati, bisa mendekam selama empat tahun di balik jeruji besi.
Undang-undang ini pernah menjerat dua orang yang secara terpisah menyebut Ratu Beatrix sebagai 'pelacur' pada 2007. Pada 2012, dua orang juga dikenai hukuman penjara singkat karena pernyataannya dinilai menyinggung raja.

7. Kamerun
Beberapa negara Afrika memiliki undang-undang untuk melawan "hasutan" hal yang tidak disukai oleh penguasa. Salah satunya Kamerun. Bagi yang berani mengatakan hal buruk tentang presiden, pemerintah Kamerun akan mengenakan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau 200.000-20 juta frank CFA. Pasal ini tidak hanya berlaku bagi presiden tapi juga keluarganya.

8. Bahrain
Jangan berani-berani menghina emir Bahrain atau ada akan menyesal. Siapa pun yang menyinggung kerajaan, bendera atau lambang nasional, akan dijatuhi hukuman minimal satu tahun kurungan dan maksimal tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dikenakan denda antara 1.000-10.000 dinar Bahrain.

9. Kuwait
Penguasa Kuwait itu kebal dan tidak dapat diganggu gugat. Konstitusi menyatakan setiap kritik yang dialamatkan kepadanya adalah ilegal. Jika seseorang dinyatakan melanggarnya maka harus menghadapi hukuman lima tahun penjara atau bahkan diasingkan secara permanen. Emir Kuwait juga akan mengenakan denda antara 5.000-20.000 dinar bagi pembuat konten yang tidak menguntungkan penguasa, termasuk mengaitkan kutipan kepada emir tanpa otorisasi tertulis terlebih dahulu darinya.

10. Thailand
Sama seperti Emir Kuwait, Raja Thailand juga tidak dapat disalahkan. Konstitusi mentahbiskan raja dalam posisi dipuja, dihormati, dan tidak boleh ditolak. "Siapa pun yang berani mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati akan dihukum penjara tiga sampai 15 tahun," demikian bunyi pasalnya.

11. Iran
Iran memiliki hukuman paling keras yakni kematian bagi mereka yang menghina Nabi Muhammad. Sementara bagi yang berbicara buruk tentang pemimpin politik, maka akan dicambuk di bagian belakang tubuhnya. Hukum pidana Iran menyatakan, "Barangsiapa yang menghina salah satu pemimpin dari tiga cabang pemerintahan, wakil presiden, menteri, anggota parlemen, atau pejabat kementerian, atau pegawai negara lainnya, karena tugas mereka, harus dihukum tiga bulan enam bulan, dicambuk (74 cambukan) atau denda."

Sumber: www.pri.org
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8652 seconds (0.1#10.140)