Lee, Pewaris Samsung Dibebaskan dari Penjara Korsel

Senin, 05 Februari 2018 - 16:09 WIB
Lee, Pewaris Samsung...
Lee, Pewaris Samsung Dibebaskan dari Penjara Korsel
A A A
SEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada hari Senin (5/2/2018) mengurangi masa hukuman penjara untuk pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee, hingga separuh dari total hukuman sebelumnya. Pengurangan hukuman dalam kasus skandal korupsi ini membuat Lee bebas.

Lee sejatinya dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul atas tuduhan penyuapan dan penggelapan. Namun, di pengadilan banding masa hukumannya dipangkas separuh.

Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara setahun. Lee, 49, pewaris salah satu kerajaan korporat terbesar di dunia, telah ditahan sejak Februari lalu.

Muncul dari Pusat Penahanan Seoul, Lee mengatakan waktunya di penjara telah memberinya manfaat.

”Sekali lagi, saya merasa kasihan kepada semua orang karena tidak menunjukkan sisi terbaik saya. Dan ini adalah saat yang sangat berharga selama setahun yang mencerminkan diri saya sendiri,” kata Lee kepada wartawan, seperti dikutip Reuters.

Dia menambahkan bahwa dia perlu mengunjungi ayahnya yang sakit—patner Samsung Group Lee Kun-hee—yang menderita serangan jantung pada tahun 2014.

”Ini adalah hal positif bahwa sang pemilik kembali,” kata Greg Roh, seorang analis saham di HMC Investment & Securities, mengomentari pembebasan Lee. "Bisa jadi baik bahwa pemilik kembali menetapkan standar dalam waktu yang cepat berubah.”

Presiden Park Geun-hye dipecat pada bulan Maret setelah terseret kasus skandal korupsi yang melibatkan kelompok perusahaan keluarga besar dengan para pemimpin politik.

Park, yang menyangkal melakukan kesalahan, telah diadili atas tuduhan terlibat penyuapan, menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pemaksaan.

Pengadilan yang lebih rendah pada bulan Agustus meyakinkan bahwa Lee menyuap Park agar memperkuat penguasaannya terhadap Samsung Electronics. Sebagai imbalannya, Lee mendukung karier putri seorang teman Park di salah satu perusahaan tekonologi terbesar itu.

Namun pengadilan banding, Lee mengklaim tidak meminta bantuan semacam itu. Dia juga mengatakan hanya memberikan 3,6 miliar won sebagai suap, bukan 7,2 miliar won seperti yang dinyatakan oleh pengadilan yang lebih rendah.

Jaksa yang telah menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Lee belum berkomentar atas pembebasan tersebut.

Sementera itu, pengacara Lee, Lee In-jae, mengatakan bahwa tim pembela akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan hukuman Lee sepenuhnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2706 seconds (0.1#10.140)