Lee, Pewaris Samsung Dibebaskan dari Penjara Korsel

Senin, 05 Februari 2018 - 16:09 WIB
Lee, Pewaris Samsung...
Lee, Pewaris Samsung Dibebaskan dari Penjara Korsel
A A A
SEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada hari Senin (5/2/2018) mengurangi masa hukuman penjara untuk pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee, hingga separuh dari total hukuman sebelumnya. Pengurangan hukuman dalam kasus skandal korupsi ini membuat Lee bebas.

Lee sejatinya dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul atas tuduhan penyuapan dan penggelapan. Namun, di pengadilan banding masa hukumannya dipangkas separuh.

Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara setahun. Lee, 49, pewaris salah satu kerajaan korporat terbesar di dunia, telah ditahan sejak Februari lalu.

Muncul dari Pusat Penahanan Seoul, Lee mengatakan waktunya di penjara telah memberinya manfaat.

”Sekali lagi, saya merasa kasihan kepada semua orang karena tidak menunjukkan sisi terbaik saya. Dan ini adalah saat yang sangat berharga selama setahun yang mencerminkan diri saya sendiri,” kata Lee kepada wartawan, seperti dikutip Reuters.

Dia menambahkan bahwa dia perlu mengunjungi ayahnya yang sakit—patner Samsung Group Lee Kun-hee—yang menderita serangan jantung pada tahun 2014.

”Ini adalah hal positif bahwa sang pemilik kembali,” kata Greg Roh, seorang analis saham di HMC Investment & Securities, mengomentari pembebasan Lee. "Bisa jadi baik bahwa pemilik kembali menetapkan standar dalam waktu yang cepat berubah.”

Presiden Park Geun-hye dipecat pada bulan Maret setelah terseret kasus skandal korupsi yang melibatkan kelompok perusahaan keluarga besar dengan para pemimpin politik.

Park, yang menyangkal melakukan kesalahan, telah diadili atas tuduhan terlibat penyuapan, menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pemaksaan.

Pengadilan yang lebih rendah pada bulan Agustus meyakinkan bahwa Lee menyuap Park agar memperkuat penguasaannya terhadap Samsung Electronics. Sebagai imbalannya, Lee mendukung karier putri seorang teman Park di salah satu perusahaan tekonologi terbesar itu.

Namun pengadilan banding, Lee mengklaim tidak meminta bantuan semacam itu. Dia juga mengatakan hanya memberikan 3,6 miliar won sebagai suap, bukan 7,2 miliar won seperti yang dinyatakan oleh pengadilan yang lebih rendah.

Jaksa yang telah menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Lee belum berkomentar atas pembebasan tersebut.

Sementera itu, pengacara Lee, Lee In-jae, mengatakan bahwa tim pembela akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan hukuman Lee sepenuhnya.
(mas)
Berita Terkait
Bungkam Korea Selatan...
Bungkam Korea Selatan 2-0, Yordania Melenggang ke Final Piala Asia 2023
Nuansa Khas Korea Selatan...
Nuansa Khas Korea Selatan di Pusat Perbelanjaan
Atlet Olimpiade Korea...
Atlet Olimpiade Korea Selatan Ikuti Kamp Militer di Pohang
Menikmati Konser Virtual...
Menikmati Konser Virtual On The K:O dan Fan Signing, Seru!
10 Mahasiswa Indonesia...
10 Mahasiswa Indonesia Lolos Program Magang di Korea Selatan
Korea Selatan: 1.100...
Korea Selatan: 1.100 Tentara Korea Utara Dibantai Ukraina
Berita Terkini
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
14 menit yang lalu
Sinifikasi Agama di...
Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan
46 menit yang lalu
AS Batal Kirim Rudal...
AS Batal Kirim Rudal Tomahawk ke Jerman Diduga Khawatir dengan Pembalasan Rusia
1 jam yang lalu
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
9 jam yang lalu
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
10 jam yang lalu
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
11 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved