Terkait Undang-undang Holocaust, Israel Panggil Perwakilan Polandia
A
A
A
TEL AVIV - Kementerian Luar Negeri Israel dilaporkan telah memanggil Piotr Kozlowski, kuasa usaha Kedutaan Besar Polandia di Tel Aviv. Pemanggilan Kozlowski terkait dengan sebuah undang-undang terkait holocaust yang telah disetujui oleh anggota Parlemen, pekan lalu.
Kemlu Israel menyatakan, pemanggilan Kozlowski untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang yang melarang mengaitkan Polandia dengan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayahnya.
"Penolakan Israel terhadap kata-kata undang-udang tersebut diungkapkan kepadanya. Waktu munculnya undang-undang itu, menjelang Peringatan Hari Holocaust Internasional sangat mengejutkan dan tidak menguntungkan," kata Kemlu Israel.
"Undang-undang tersebut tidak akan membantu lebih jauh pemaparan kebenaran sejarah dan dapat membahayakan kebebasan riset, serta mencegah diskusi tentang pesan sejarah dan warisan Perang Dunia II," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (29/1).
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuduh Warsawa berusaha mendistorsi fakta dan menolak sejarah. "Kami tidak memiliki toleransi terhadap distorsi kebenaran dan penulisan ulang sejarah atau menolak Holocaust," katanya.
Sementara itu, pemerintah Polandia mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan untuk melakukan penelitian atau mendiskusikan Holocaust, atau untuk membatasi kebebasan aktivitas artistik yang terkait dengan masalah tersebut.
Polandia sendiri telah berjuang bertahun-tahun melawan penggunaan ungkapan seperti "kamp kematian Polandia", yang menunjukkan bahwa negara bagian Polandia setidaknya bertanggung jawab atas kamp-kamp di mana jutaan orang, kebanyakan orang Yahudi, dibunuh oleh Nazi Jerman. Kamp dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menginvasi Polandia pada tahun 1939.
Kemlu Israel menyatakan, pemanggilan Kozlowski untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang yang melarang mengaitkan Polandia dengan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayahnya.
"Penolakan Israel terhadap kata-kata undang-udang tersebut diungkapkan kepadanya. Waktu munculnya undang-undang itu, menjelang Peringatan Hari Holocaust Internasional sangat mengejutkan dan tidak menguntungkan," kata Kemlu Israel.
"Undang-undang tersebut tidak akan membantu lebih jauh pemaparan kebenaran sejarah dan dapat membahayakan kebebasan riset, serta mencegah diskusi tentang pesan sejarah dan warisan Perang Dunia II," sambungnya, seperti dilansir Sputnik pada Senin (29/1).
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuduh Warsawa berusaha mendistorsi fakta dan menolak sejarah. "Kami tidak memiliki toleransi terhadap distorsi kebenaran dan penulisan ulang sejarah atau menolak Holocaust," katanya.
Sementara itu, pemerintah Polandia mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan untuk melakukan penelitian atau mendiskusikan Holocaust, atau untuk membatasi kebebasan aktivitas artistik yang terkait dengan masalah tersebut.
Polandia sendiri telah berjuang bertahun-tahun melawan penggunaan ungkapan seperti "kamp kematian Polandia", yang menunjukkan bahwa negara bagian Polandia setidaknya bertanggung jawab atas kamp-kamp di mana jutaan orang, kebanyakan orang Yahudi, dibunuh oleh Nazi Jerman. Kamp dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menginvasi Polandia pada tahun 1939.
(esn)